Menteri Tedjo Tegaskan Tak Ada Grasi Bagi Terpidana Narkoba

"Pemerintah sudah jelas terhadap para gembong narkoba yang ingkrah hukuman mati, tidak akan memberikan grasi," tegas Menko Polhukam Tedjo.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 27 Jan 2015, 21:52 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2015, 21:52 WIB
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdjijatno menegaskan, tidak akan memberikan grasi atau pengurangan masa tahanan bagi bandar narkoba yang divonis hukuman mati. Terlebih, pelaku penyelundupan 862 Kg sabu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu, yang diprediksi bakal dikenakan hukuman mati.

"Dengan adanya pengungkapan kasus ini, pemerintah sudah jelas terhadap para gembong narkoba yang inkrah hukuman mati, tidak akan memberikan grasi," tegas Tedjo saat pemusnahan barang bukti narkoba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (27/1/2015).

Menurut Tedjo, hukuman akan tetap dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu darimana dia berasal ataupun warga negara mana. Pihaknya juga akan mempercepat proses hukum kasus penyelundupan narkotika oleh jaringan internasional yang diotaki oleh warga negara Hong Kong berinisial WCP ini.

Begitu juga dengan pelaksanaan eksekusi bagi pelaku yang telah inkrah hukuman mati. "Ini segera akan diselesaikan, agar segera mendapat kepastian hukum tetap. Percepatan pasti bagi yang sudah inkrah," papar Tedjo.

Tedjo mengatakan, bagi para pengguna narkoba, lebih baik mereka direhabilitasi. Sebab, penjara bukan solusi terbaik bagi mereka.

"Kalau di penjara justru akan menimbulkan masalah baru. Mereka lebih baik direhab," ujar Tedjo.


Di lokasi yang sama, Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar berharap, hukuman mati bagi para gembong narkoba harus konsisten dilakukan guna memberikan efek jera. “Makanya hukuman jangan hanya sekali, tapi berkali-kali. Sekarang eksekusi dilakukan lagi, jangan sampai nunggu lima tahun. Nanti makin banyak jaringan yang beraksi,” ujar Anang.

Terkait hukuman bagi 9 tersangka yang terlibat menyelundupkan 862 Kg lewat jalur laut, menurut Anang, itu tergantung dari putusan hakim melihat dari peran masing-masing tersangka. “Hakim yang  memutuskan itu, tergantung perannya. Tapi kalau barang buktinya sebesar ini pelakunya bisa dapat hukuman mati,” katanya.

BNN melakukan pemusnahan 862 kg narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap. Dalam pengungkapan ini, BNN berhasil menangkap 9 tersangka, 4 warga Hongkong, yaitu WCP (41), TSL (40), SUF (33) dan CHM (34). Seorang warga Malaysia berinisal TST (48) dan 2 warga Indonesia, AS (28) dan SN (39). (Don/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya