Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Joko Widodo diharapkan berani mengajukan kebijakan amnesti pajak (tax amnesty), yang ditujukan untuk warga negara Indonesia selaku pemilik dana yang selama ini biasanya 'diparkirkan' di negara-negara tetangga.
Menurut politisi PDIP Maruarar Sirait, dengan adanya keringanan pajak ternyata bisa menaikkan penerimaan pajak negara.
"Saya minta kali ini dipertimbangkan bikin tax amnesty (pengampunan pajak). Kalau setuju ada, tinggal dibikin payung hukumnya. Karena dengan itu, uang-uang yang selama ini dilarikan ke negara ketiga, bisa kembali," ujar Maruarar Sirait saat dihubungi, Rabu (28/1/2015).
Menurut anggota Komisi IX itu, dengan adanya kebijakan tax amnesty, pemerintah bisa mendapat setidaknya 3-5 persen dari total Rp 1.500 triliun ke kas negara.
"Tapi kan uang itu bisa diputar di dalam negeri dengan efek multiplier yang besar bagi perekonomian," jelas dia.
Di sisi lain, dengan tax amnesty tersebut tentu saja peredaran uang tidak lagi berada di Singapura.
"Kalau tax amnesty diterapkan, maka di Swiss dan Singapura akan gigit jari. Sebab, dana orang Indonesia yang biasanya berputar di sana akan terhenti. Karena dana kita sekarang bisa masuk langsung tak usah lewat Pemodalan Bantauan Asing (PMA) yang selama ini digunakan negara sahabat. Kebijakan ini pula lebih baik daripada kita memberikan pajak ke warteg," jelas Maruarar Sirait.
Selain itu, menurut Maruarar, pemerintah juga harus menambah SDM untuk memperkuat mengejar target penerimaan pajak.
Jumlah aparat pajak, lanjut Maruarar, di Indonesia masih sedikit. Hanya ada 32 ribuan pegawai dengan 5.000 auditor. Sebagai perbandingan, Jepang memiliki 50 ribuan pegawai pajak dengan 12 ribu auditor.
"Kalau Men-PAN (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) tak merestui, kita harus rapat supaya ada solusi konkret. Kalau ada unsur pemerintah tak mendukung penambahan pegawai pajak, bisa dianggap tak mendukung penerimaan pajak meningkat," pungkas Maruarar. (Tnt)
PDIP: Kalau Jokowi Setuju Tax Amnesty, Tinggal Buat Payung Hukum
Menurut politisi PDIP Maruarar Sirait, dengan adanya keringanan pajak ternyata bisa menaikkan penerimaan pajak negara.
Diperbarui 28 Jan 2015, 07:43 WIBDiterbitkan 28 Jan 2015, 07:43 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Hari Tanpa Musik di Timor Leste, Berkabung Wafatnya Paus Fransiskus
Tata Cara Sholat Tahajud dan Doanya agar UTBK SNBT 2025 Lancar, Diterima Kampus Impian
Balita Meninggal Terlindas Mobil di Jagakarsa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sinopsis dan Fakta Menarik Until Dawn, Film Horor Adaptasi dari Video Game
Wahana Lucy Kirim Gambar Resolusi Tinggi Asteroid Donaldjohanson
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 26 April 2025
1.000 Lilin Duka untuk Paus Fransiskus di Taman Doa Kristus Raja Maumere
1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Ketua DPR: Negara Kehilangan Potensi SDM Berkualitas
Istri dan 2 Anaknya jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Sopir Truk Tebu Ini Dapat Umrah Gratis dari Gus Iqdam
Dapat Pasokan dari Madura, Oknum Perangkat Desa di Banyuwangi Jadi Pengedar Sabu
Cuaca Buruk, 3 Pesawat Batik Air dan Lion Air Tujuan Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan Sementara ke Kertajati
Jennifer Lawrence Zodiac Sign: A Deep Dive into the Actress's Astrological Profile