Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Joko Widodo diharapkan berani mengajukan kebijakan amnesti pajak (tax amnesty), yang ditujukan untuk warga negara Indonesia selaku pemilik dana yang selama ini biasanya 'diparkirkan' di negara-negara tetangga.
Menurut politisi PDIP Maruarar Sirait, dengan adanya keringanan pajak ternyata bisa menaikkan penerimaan pajak negara.
"Saya minta kali ini dipertimbangkan bikin tax amnesty (pengampunan pajak). Kalau setuju ada, tinggal dibikin payung hukumnya. Karena dengan itu, uang-uang yang selama ini dilarikan ke negara ketiga, bisa kembali," ujar Maruarar Sirait saat dihubungi, Rabu (28/1/2015).
Menurut anggota Komisi IX itu, dengan adanya kebijakan tax amnesty, pemerintah bisa mendapat setidaknya 3-5 persen dari total Rp 1.500 triliun ke kas negara.
"Tapi kan uang itu bisa diputar di dalam negeri dengan efek multiplier yang besar bagi perekonomian," jelas dia.
Di sisi lain, dengan tax amnesty tersebut tentu saja peredaran uang tidak lagi berada di Singapura.
"Kalau tax amnesty diterapkan, maka di Swiss dan Singapura akan gigit jari. Sebab, dana orang Indonesia yang biasanya berputar di sana akan terhenti. Karena dana kita sekarang bisa masuk langsung tak usah lewat Pemodalan Bantauan Asing (PMA) yang selama ini digunakan negara sahabat. Kebijakan ini pula lebih baik daripada kita memberikan pajak ke warteg," jelas Maruarar Sirait.
Selain itu, menurut Maruarar, pemerintah juga harus menambah SDM untuk memperkuat mengejar target penerimaan pajak.
Jumlah aparat pajak, lanjut Maruarar, di Indonesia masih sedikit. Hanya ada 32 ribuan pegawai dengan 5.000 auditor. Sebagai perbandingan, Jepang memiliki 50 ribuan pegawai pajak dengan 12 ribu auditor.
"Kalau Men-PAN (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) tak merestui, kita harus rapat supaya ada solusi konkret. Kalau ada unsur pemerintah tak mendukung penambahan pegawai pajak, bisa dianggap tak mendukung penerimaan pajak meningkat," pungkas Maruarar. (Tnt)
PDIP: Kalau Jokowi Setuju Tax Amnesty, Tinggal Buat Payung Hukum
Menurut politisi PDIP Maruarar Sirait, dengan adanya keringanan pajak ternyata bisa menaikkan penerimaan pajak negara.
diperbarui 28 Jan 2015, 07:43 WIBDiterbitkan 28 Jan 2015, 07:43 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Dibentuknya VOC: Sejarah, Dampak dan Warisan Kongsi Dagang Belanda
5 Petarung Indonesia Jaga Peluang Rebut Emas Kejuaraan Dunia MMA 2024
Mendag Targetkan Transaksi Harbolnas 12.12 Capai Rp 40 Triliun
Profil dan Prestasi Daffa Fasya, Kiper Tangguh Timnas Indonesia Piala AFF 2024 yang Juga Anggota Kepolisian
Fungsi Cengkeh: Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan dan Kuliner
Merayakan Natal dan Tahun Baru dengan Gaya di The Ritz-Carlton, Bali
InJourney Airports Andalkan AI untuk Transformasi Pengelolaan Bandara
Link Live Streaming Babak Kedua Timnas Indonesia vs Laos, 12 Desember di Piala AFF 2024
Arti Mimpi Kebakaran: Makna, Penyebab, dan Cara Menyikapinya
Link Live Streaming Liga Europa Viktoria Plzen vs Manchester United di Vidio 13 Desember 2024
Mengintip Aktivitas Unik Nelayan di Keindahan Pantai Slamaran Pekalongan
6 Potret Bentuk Kulit Dimsum Ini Bikin Tepuk Jidat, Tampilan Jadi Kurang Menarik