Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan pada Jumat ini. Budi akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar.
Namun sampai saat ini, tidak ada tanda-tanda Budi akan‎ memenuhi panggilan KPK ini. KPK belum mendapat informasi yang sah mengenai alasan ketidakhadiran Budi tidak hadir.
"KPK belum dapat informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan perihal ketidakhadiran BG yang hari ini dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi di KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pesan singkatnya, Jumat (30/1/2015).
Pemanggilan KPK kepada Budi Gunawan pada Jumat ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pada Kamis 29 Januari 2015.
KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.
Calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (Mvi/Yus)
Advertisement