Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Budi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Jumat 30 Januari 2015.
Namun Budi Gunawan dipastikan tidak akan memenuhi pemeriksaan penyidik lembaga anti rasywah pimpinan Abraham Samad itu. "Sepertinya belum (akan datang)," kata kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution saat dihubungi, Kamis (29/1/2015) malam.
Razman mengatakan, pihaknya belum menerima surat panggilan dari KPK. Justru dia mengetahui pemanggilan pemeriksaan tersebut dari media, bahwa KPK akan memeriksa Budi Gunawan pada Jumat keramat besok.
"Saya ada info seperti itu dari media, tapi akan saya lacak dulu. Ini saya segera meluncur ke kediamannya," ucap Razman.
Menurut Razman, alasan Budi Gunawan tidak hadir disebabkan masih ada praperadilan yang diajukan pihaknya kepada KPK. "Lagian kan masih ada praperadilan. Idealnya selesai dulu putusannya, kalau kita bicara hukum ideal ya. Nanti seperti apanya saya kabari. Saya konfirmasi," kata Razman.
KPK sebelumnya memastikan akan memeriksa calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, Jumat 30 Januari 2015 besok. Budi akan diperiksa dalam kapastitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar.
"Benar, besok tersangka BG akan diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa saat dikonfirmasi.
Dari informasi yang dihimpun, surat pemeriksaan Budi sudah dilayangkan KPK sejak beberapa hari lalu. Tepatnya pada Senin 26 Januari 2015 lalu.
KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah, atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar.
Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.
Budi Gunawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (Rmn)
Budi Gunawan Pastikan Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Kuasa hukum Budi Gunawan Razman Arif Nasution mengatakan, pihaknya belum menerima surat panggilan dari KPK.
Diperbarui 30 Jan 2015, 07:17 WIBDiterbitkan 30 Jan 2015, 07:17 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Punya Sakit Menahun dan Sulit Sembuh? Amalkan Dzikir Ini, Yakin Penuh kepada Allah Kata UAH
Polda Jawa Barat Sebut Terjadi Peningkatan Jumlah Kendaraan di Puncak, H+2 Lebaran Sudah Ada 88 Ribu
Urbanisasi Pasca-Mudik Lebaran, Pemkot Bandung Bakal Sisir Warga Pendatang Baru
Racikan 5 Minuman Pagi untuk Bakar Lemak Perut Usai Makan Banyak Saat Lebaran
Puasa Syawal atau Qadha Ramadhan, Mana yang Harus Didahulukan?
Dedi Mulyadi Akan Undang Pakar Dari IPB Terkait Polemik Ahli Fungsi Lahan
Dermaga Rindu hingga Terapi Lumpur, Ribuan Pengunjung Padati Wisata Bahari Kejawanan Cirebon pada Libur Lebaran 2025
H+2 Lebaran, Taman Margasatwa Ragunan Dikunjungi 102.928 Orang
Resep Soto Bandung Daging Ayam yang Nikmat Disantap Bareng Keluarga Saat Libur Lebaran
Dapatkan Link Live Streaming Copa del Rey Atletico Madrid vs Barcelona, Mau Kick-off
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 3 April 2025
Momen Haru Keluarga Warga Binaan Bertemu Anaknya Lebaran Bersama di Rutan Kelas I Cirebon