Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memastikan akan memantau langsung sidang gugatan praperadilan terhadap KPK yang digelar Senin 2 Februari 2015 nanti. Praperadilan itu diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka.
Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya akan datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat perkara praperadilan itu disidangkan. KY akan memonitor sidang yang dipimpin oleh Hakim Sarpin Rizaldi tersebut.
"Kita pastikan akan hadir di persidangan Budi Gunawan untuk melihat prosesnya langsung," kata Suparman saat menerima Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) di Kantor KY, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Suparman menjelaskan, pemantauan langsung ke ruang sidang praperadilan itu bukan tanpa sebab. karena KY ingin memastikan bahwa jalannya sidang berlangsung tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
"Selain itu sidang ini harus dikawal maksimal karena yang bersangkutan telah 8 kali dilaporkan ke KY," ujar Suparman.
Suparman juga meminta agar PN Jakarta Selatan dapat menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya agar tidak menambah rumit kasus yang sudah menyita perhatian skala nasional itu.
"KY meminta agar hakim memutus seadil-adilnya sesuai pedoman KUHAP. Jangan buat semakin ruwet," imbau Suparman‎.
Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu diajukan berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar.
Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri tahun 2003-2006 dan jabatan lainnya.
Calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (Mut)
KY Pastikan Pantau Langsung Sidang Praperadilan Budi Gunawan
KY akan memonitor sidang Praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka yang dipimpin oleh Hakim Sarpin Rizaldi.
diperbarui 30 Jan 2015, 17:56 WIBDiterbitkan 30 Jan 2015, 17:56 WIB
Ketua KY, Suparman Marzuki saat memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK, Jakarta, (6/10/14). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Deretan Kontroversial Djan Faridz, Mulai Tahun 2000 sudah Tersandung Kasus
Uni Eropa Didesak Akhiri Ketergantungan Militer pada AS
Ini Harga Samsung Galaxy S25 Ultra di Indonesia, Pilih yang Mana?
Resep Alami dari Dokter Zaidul Akbar untuk Mengatasi Asam Urat
Doa Berbuka Puasa Muhammadiyah, Panduan Lengkap Sesuai Sunnah
Langgar Aturan Sendiri, Dampak Sikap Amorim Diuji di Laga Manchester United Lawan Rangers
Intip, 6 Restoran China Legendaris di Bandung
Setelah Indonesia, Perburuan Koin Jagat Bikin Rusuh di Kota-Kota Thailand
Resident Playbook Akhirnya Akan Tayang pada April 2025 Setelah Pembatalan pada 2024
6 Fakta Menarik Perayaan Imlek Terkait Keuangan hingga Kekayaan
Cara Mewing yang Efektif untuk Memperbaiki Struktur Rahang
Demi Meraih Tiket Piala Dunia 2026, Marselino Ferdinan Antusias Perkuat Timnas Indonesia Melawan Australia dan Bahrain