Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk mengadili dan memutus perkara itu, PN Jakarta Selatan telah menunjuk Sarpin Rizaldi sebagai hakim.
Beberapa LSM seperti Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi Antikriminalisasi mengkritik penunjukan Sarpin. Alasannya, Hakim Sarpin pernah membuat 3 keputusan yang dinilai kontroversi. Salah satunya memutus bebas terdakwa kasus korupsi.
"Tahun 2009, Sarpin pernah membebaskan terdakwa korupsi di PN Jakarta Timur. Dia membebaskan M Iwan selaku Camat Ciracas dalam kasus dugaan korupsi Rp 17,9 miliar. Padahal, Jaksa menuntut 7 tahun penjara kepada terdakwa," kata seorang aktivis, Bahrain, di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Pada 2008, Sarpin pernah menangani kasus narkoba dengan terdakwa Raja Donald Sitorus di PN Jakarta Timur. Pada perkara itu, ujar Bahrain, Sarpin bertindak sebagai ketua majelis hakim. Tapi saat putusan, vonis diketok oleh hakim Jalili yang statusnya sebagai hakim anggota.
Vonisnya juga dianggap janggal. Terdakwa dengan barang bukti 180 gram narkoba hanya divonis 5 tahun penjara atau setengah dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara.
Kemudian pada 2014, Sarpin juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait putusannya dalam perkara sengketa paten 'Boiler 320 Derajat Celcius'.
"Sarpin mementahkan gugatan itu dan dituding menerima suap. Sidang itu terjadi ketika Sarpin menjadi hakim di Pengadilan Negeri Medan," kata Bahrain.
‎Adapun gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan, berkaitan dengan penetapan status hukumnya sebagai tersangka oleh KPK. (Sun/Yus)
Tangani Gugatan Praperadilan Budi Gunawan, Hakim Ini Dikritisi
Beberapa LSM menyebut hakim gugatan praperadilan Budi Gunawan pernah membuat 3 putusan kontroversi.
Diperbarui 30 Jan 2015, 18:05 WIBDiterbitkan 30 Jan 2015, 18:05 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Komisi III DPR: Arus Mudik 2025 Salah Satu yang Terlancar Sejak Tahun 2000
Resep Bistik Ayam, Alternatif Sajian untuk Tamu Saat Lebaran
Heboh Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, Pengendara Mengaku Ikuti Aplikasi Maps
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 2 April 2025
Dapatkan Link Live Streaming Liga Inggris Nottingham Forest vs Manchester United, Sebentar Lagi Disiarkan Vidio
Jangan Ditunda, Ini Niat dan Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan di Bulan Syawal 2025
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Fulham, Mau Mulai di Vidio
Rano Karno Siapkan Pasukan untuk Antisipasi Banjir Rob di Pesisir Utara Jakarta
Ambulans Diduga Bawa 'Pasien' Berwisata Terobos Kemacetan Arus Mudik Pakai Strobo di Tol Bocimi
Saat Setan Menyesal Sekaligus Senang di Bulan Syawal, Buya Yahya Minta Muslim Waspada
Daftar Tersangka Pelaku Pelanggaran Nonton Bareng di Provinsi Kalimantan Timur
2 Pelaku Usaha di Bali Ditetapkan sebagai Tersangka Nobar Ilegal, Berikut Daftarnya