Liputan6.com, Jakarta - Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk mengadili dan memutus perkara itu, PN Jakarta Selatan telah menunjuk Sarpin Rizaldi sebagai hakim.
Beberapa LSM seperti Indonesia Coruption Watch (ICW) dan Tim Advokasi Antikriminalisasi mengkritik penunjukan Sarpin. Alasannya, Hakim Sarpin pernah membuat 3 keputusan yang dinilai kontroversi. Salah satunya memutus bebas terdakwa kasus korupsi.
"Tahun 2009, Sarpin pernah membebaskan terdakwa korupsi di PN Jakarta Timur. Dia membebaskan M Iwan selaku Camat Ciracas dalam kasus dugaan korupsi Rp 17,9 miliar. Padahal, Jaksa menuntut 7 tahun penjara kepada terdakwa," kata seorang aktivis, Bahrain, di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Pada 2008, Sarpin pernah menangani kasus narkoba dengan terdakwa Raja Donald Sitorus di PN Jakarta Timur. Pada perkara itu, ujar Bahrain, Sarpin bertindak sebagai ketua majelis hakim. Tapi saat putusan, vonis diketok oleh hakim Jalili yang statusnya sebagai hakim anggota.
Vonisnya juga dianggap janggal. Terdakwa dengan barang bukti 180 gram narkoba hanya divonis 5 tahun penjara atau setengah dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara.
Kemudian pada 2014, Sarpin juga pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait putusannya dalam perkara sengketa paten 'Boiler 320 Derajat Celcius'.
"Sarpin mementahkan gugatan itu dan dituding menerima suap. Sidang itu terjadi ketika Sarpin menjadi hakim di Pengadilan Negeri Medan," kata Bahrain.
‎Adapun gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan, berkaitan dengan penetapan status hukumnya sebagai tersangka oleh KPK. (Sun/Yus)
Tangani Gugatan Praperadilan Budi Gunawan, Hakim Ini Dikritisi
Beberapa LSM menyebut hakim gugatan praperadilan Budi Gunawan pernah membuat 3 putusan kontroversi.
Diperbarui 30 Jan 2015, 18:05 WIBDiterbitkan 30 Jan 2015, 18:05 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Arti Image dan Penerapannya dalam Berbagai Konteks
Rangkaian Pelantikan 961 Kepala Daerah Terpilih oleh Presiden Prabowo di Istana Negara
230 LSM Global: Semua Ekspor Jet Tempur F-35 ke Israel Melanggar Hukum
Love Scam dan Teknologi Deepfake, Ancaman Nyata di Era Digital
Memahami Tujuan Riset Pemasaran: Panduan Lengkap untuk Bisnis Sukses
Infografis Kronologi Kisruh Royalti Lagu Agnez Mo Vs Ari Bias dan Profil Keduanya
Kompaknya Rihanna dan A$AP Rocky Adopsi Tren Busana Kantor Saat Hadiri Sidang Putusan Kasus Penembakan
Harga Emas Antam Cetak Rekor Termahal Lagi, Cek Daftarnya di Sini
Resep Acar Kuning Sederhana yang Segar dan Lezat
Rasmus Hojlund Kurang Sukses, Manchester United Belum Kapok Lirik Pemain dari Atalanta
Nasib Harimau Sumatera yang Ditangkap di Pesisir Barat Lampung
TIga Gol Kylian Mbappe Singkirkan Manchester City dari Liga Champions 2024/2025