Liputan6.com, Jakarta - Komnas HAM menyatakan, polisi telah melanggar HAM saat menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu. Pernyataan ini disampaikan Komnas HAM melalui konferensi pers di Jakarta pada Rabu 4 Februari petang.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (4/2/2015), menurut ketua tim penyelidikan Nur Kholis dalam melakukan penyelidikan, pihaknya juga meminta keterangan dari sejumlah saksi.
"Proses penangkapan tidak dilakukan sesuai dengan Perkap No 14 tahun 2012, yakni tidak didahului dengan surat panggilan, bahwa penanganan proses hukum terhadap Bambang Wodjojanto dilakukan dengan proses yang tidak jujur," jelas Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Nur Kholis.
Di antaranya Bambang sendiri, Ketua KPK Abraham Samad, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Kabareskrim Irjen Budi Waseso. Dari hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan, penyidik Bareskrim Polri telah menyalahgunakan kekuasaan saat menangkap komisioner KPK Bambang Widjojanto.
Selain dilakukan secara paksa, polisi juga menggunakan senjata serta mengerahkan kekuatan pasukan yang berlebihan. (Dan/Ali)