Liputan6.com, Jakarta - ‎Komisioner Komnas HAM Nur Kholis mengungkapkan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara sebelum melakukan penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW. Jumlah gelar perkara enggan diberitahukan olehnya.
"Saya bisa katakan sudah ada beberapa kali gelar perkara sebelum penangkapan. Tapi kita mau uji dulu, karena ada absen, orang, tanggal, dan siapa yang diperintahkan. Soal berapa kali, belum," kata Nur Kholis di Gedung Komnas ‎HAM, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
‎Ketua tim penyelidikan ini menuturkan, kasus yang tengah diinvestigasinya bukanlah kasus sederhana. Ia harus melihat gambaran utuh apakah ada kaitan penangkapan BW dengan kerja-kerjanya di KPK, setelah penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Harus dicari buktinya. Bahannya setumpuk, keterangan itu banyak, kemudian aturan yang diperiksa banyak. Kami harus cocokkan dengan UU HAM. Nah yang penting lagi singkat cuma 1 minggu," tutur dia.
Nur Kholis melanjutkan ada 6 hal yang akan jadi fokus timnya. Yaitu persoalan pemborgolan, persoalan ada anak BW saat penangkapan terjadi, proses ke Bareskrim, situasi di Gedung Bareskrim, koordinasi KPK-Polri, dan proses pelepasannya‎.
‎"Juga perdebatan soal penetapan status tersangka‎ Pak BW. Kita lagi mau uji kenapa cepat prosesnya dari laporan. 5 Hari sebelum penangkapan. Kapan Bareskrim gelar perkara, kapan laporan masuk,"‎ pungkas Nur Kholis.
BW yang ditemani kuasa hukumnya Usman Hamid datang ke Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait penangkapannya pada Jumat 23 Januari lalu. Komnas HAM mendengar sejumlah laporan masyarakat dan para aktivis mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam penangkapan BW.
Selain itu, kata Usman, laporan tersebut juga menyebutkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh polisi saat menangkap BW. "Dari laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran HAM, penyalahgunaan kekuasaan pada kepolisian pada proses penangkapan, dan penahanan BW. Kami hormati, dan tentu kami akan datang," kata Usman.
BW sendiri merasa terintimidasi dengan perlakuan penyidik saat menangkap dan memeriksanya. Ia mengatakan, saat penyidik menemuinya, mereka menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan kepadanya.
Namun, menurut dia, penyidik hanya memberikan waktu yang singkat baginya untuk membaca surat tersebut. Para penyidik juga memborgol tangannya. Setelah itu, BW mengaku sempat melihat sekelilingnya.
BW telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. BW disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP. (Ali/Sss)
Komnas HAM: Sebelum BW Ditangkap, Polri Sudah Gelar Perkara
Namun begitu, Komnas HAM enggan memberitahukan jumlah gelar perkara yang telah dilakukan Polri.
diperbarui 31 Jan 2015, 16:30 WIBDiterbitkan 31 Jan 2015, 16:30 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menaikkan KB Foto: Panduan Lengkap untuk Memperbesar Ukuran Gambar
Update Korban Longsor Pekalongan: 21 Meninggal Dunia, 5 Hilang
Menko Polkam Bentuk Desk Khusus Tangani Kebakaran Hutan dan TPPO
Arti Mimpi Membunuh Ular Tapi Tidak Mati: Simbol Kekuatan dan Transformasi
Viral Program Tidur Siang di SMP Negeri 39 Surabaya, KPAI: Perlu Dikaji dengan Libatkan Anak
Warga Amerika Berbondong-bondong Jual Saham dan Emas Buat Beli Bitcoin
BNI Salurkan Kredit Capai Rp 775,8 Triliun Sepanjang 2024
Pesona Pantai Batu Kapal, Wisata Alam Indah di Ambon
Mau Beli Rumah Seken? Kota Ini Harganya Naik Paling Tinggi
3 Resep Praktis Ayam Goreng Terasi, Lauk yang Bikin Nambah Nasi
23 Januari 1955: Kecelakaan Kereta Ekspres di Inggris, Tergelincir dari Rel dan Menewaskan 17 Orang
Kepribadian Golongan Darah AB, Ketahui Karakteristik Unik dan Menariknya