Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komnas HAM Nur Kholis mengungkapkan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara sebelum melakukan penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW. Jumlah gelar perkara enggan diberitahukan olehnya.
"Saya bisa katakan sudah ada beberapa kali gelar perkara sebelum penangkapan. Tapi kita mau uji dulu, karena ada absen, orang, tanggal, dan siapa yang diperintahkan. Soal berapa kali, belum," kata Nur Kholis di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Ketua tim penyelidikan ini menuturkan, kasus yang tengah diinvestigasinya bukanlah kasus sederhana. Ia harus melihat gambaran utuh apakah ada kaitan penangkapan BW dengan kerja-kerjanya di KPK, setelah penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Harus dicari buktinya. Bahannya setumpuk, keterangan itu banyak, kemudian aturan yang diperiksa banyak. Kami harus cocokkan dengan UU HAM. Nah yang penting lagi singkat cuma 1 minggu," tutur dia.
Nur Kholis melanjutkan ada 6 hal yang akan jadi fokus timnya. Yaitu persoalan pemborgolan, persoalan ada anak BW saat penangkapan terjadi, proses ke Bareskrim, situasi di Gedung Bareskrim, koordinasi KPK-Polri, dan proses pelepasannya.
"Juga perdebatan soal penetapan status tersangka Pak BW. Kita lagi mau uji kenapa cepat prosesnya dari laporan. 5 Hari sebelum penangkapan. Kapan Bareskrim gelar perkara, kapan laporan masuk," pungkas Nur Kholis.
BW yang ditemani kuasa hukumnya Usman Hamid datang ke Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait penangkapannya pada Jumat 23 Januari lalu. Komnas HAM mendengar sejumlah laporan masyarakat dan para aktivis mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam penangkapan BW.
Selain itu, kata Usman, laporan tersebut juga menyebutkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh polisi saat menangkap BW. "Dari laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran HAM, penyalahgunaan kekuasaan pada kepolisian pada proses penangkapan, dan penahanan BW. Kami hormati, dan tentu kami akan datang," kata Usman.
BW sendiri merasa terintimidasi dengan perlakuan penyidik saat menangkap dan memeriksanya. Ia mengatakan, saat penyidik menemuinya, mereka menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan kepadanya.
Namun, menurut dia, penyidik hanya memberikan waktu yang singkat baginya untuk membaca surat tersebut. Para penyidik juga memborgol tangannya. Setelah itu, BW mengaku sempat melihat sekelilingnya.
BW telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. BW disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP. (Ali/Sss)
Komnas HAM: Sebelum BW Ditangkap, Polri Sudah Gelar Perkara
Namun begitu, Komnas HAM enggan memberitahukan jumlah gelar perkara yang telah dilakukan Polri.
diperbarui 31 Jan 2015, 16:30 WIBDiterbitkan 31 Jan 2015, 16:30 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Kota yang Diprediksi Akan Tenggelam, Ada Jakarta di Tahun 2050
Apa Arti dari Vagina: Memahami Organ Reproduksi Wanita
Menperin Tagih Utang Investasi Apple Rp 271 Miliar
VIDEO: Jadi Tersangka Usai OTT KPK, Calon Gubernur Bengkulu Resmi Ditahan
Temukan Sumber Migas Baru MNK di Rokan, Jadi Upaya Pertamina Tambah Produksi
Apa Arti Eksaited: Memahami Makna dan Penggunaan Istilah Populer
Inggris dan Abu Dhabi Siap Bantu Danantara, soal Apa?
Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Prabowo Diminta Berpidato Nyatakan Sikap Netral
Kisah Agen Mitra UMi BRI di Merauke yang Sukses Tingkatkan Ekonomi dan Pendidikan Anak
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Senin 25 November 2024 Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja Indonesia, Menaker Lepas 750 Peserta Pemagangan ke Jepang
Apa Arti dari Intro: Memahami Makna dan Penggunaannya dalam Berbagai Konteks