Liputan6.com, Jakarta - ‎Komisioner Komnas HAM Nur Kholis mengungkapkan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara sebelum melakukan penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW. Jumlah gelar perkara enggan diberitahukan olehnya.
"Saya bisa katakan sudah ada beberapa kali gelar perkara sebelum penangkapan. Tapi kita mau uji dulu, karena ada absen, orang, tanggal, dan siapa yang diperintahkan. Soal berapa kali, belum," kata Nur Kholis di Gedung Komnas ‎HAM, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
‎Ketua tim penyelidikan ini menuturkan, kasus yang tengah diinvestigasinya bukanlah kasus sederhana. Ia harus melihat gambaran utuh apakah ada kaitan penangkapan BW dengan kerja-kerjanya di KPK, setelah penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
"Harus dicari buktinya. Bahannya setumpuk, keterangan itu banyak, kemudian aturan yang diperiksa banyak. Kami harus cocokkan dengan UU HAM. Nah yang penting lagi singkat cuma 1 minggu," tutur dia.
Nur Kholis melanjutkan ada 6 hal yang akan jadi fokus timnya. Yaitu persoalan pemborgolan, persoalan ada anak BW saat penangkapan terjadi, proses ke Bareskrim, situasi di Gedung Bareskrim, koordinasi KPK-Polri, dan proses pelepasannya‎.
‎"Juga perdebatan soal penetapan status tersangka‎ Pak BW. Kita lagi mau uji kenapa cepat prosesnya dari laporan. 5 Hari sebelum penangkapan. Kapan Bareskrim gelar perkara, kapan laporan masuk,"‎ pungkas Nur Kholis.
BW yang ditemani kuasa hukumnya Usman Hamid datang ke Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait penangkapannya pada Jumat 23 Januari lalu. Komnas HAM mendengar sejumlah laporan masyarakat dan para aktivis mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam penangkapan BW.
Selain itu, kata Usman, laporan tersebut juga menyebutkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh polisi saat menangkap BW. "Dari laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran HAM, penyalahgunaan kekuasaan pada kepolisian pada proses penangkapan, dan penahanan BW. Kami hormati, dan tentu kami akan datang," kata Usman.
BW sendiri merasa terintimidasi dengan perlakuan penyidik saat menangkap dan memeriksanya. Ia mengatakan, saat penyidik menemuinya, mereka menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan kepadanya.
Namun, menurut dia, penyidik hanya memberikan waktu yang singkat baginya untuk membaca surat tersebut. Para penyidik juga memborgol tangannya. Setelah itu, BW mengaku sempat melihat sekelilingnya.
BW telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010. BW disangka melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 55 ayat ke 2 KUHP. (Ali/Sss)
Komnas HAM: Sebelum BW Ditangkap, Polri Sudah Gelar Perkara
Namun begitu, Komnas HAM enggan memberitahukan jumlah gelar perkara yang telah dilakukan Polri.
Diperbarui 31 Jan 2015, 16:30 WIBDiterbitkan 31 Jan 2015, 16:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Piala Asia U-17 2025 Afghanistan U17 vs Timnas Indonesia U17: Garuda Muda Gagal Cetak Gol di Babak Pertama
Sepeda Motor Dinas Bhabinkamtibmas Digasak Maling, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Mengenal Vanguard 1 Satelit Buatan Tertua yang Masih di Orbit Bumi
Tarif Impor AS Naik, Komoditas Ekspor Unggulan Lampung Bisa Terdampak
Kisah Perjalanan Spiritual Titiek Puspa dan Kekagumannya terhadap Ustadz Jefri Al Buchori
Link Live Streaming Piala Asia U-17 2025 Afghanistan U17 vs Timnas Indonesia U17, Sebentar Lagi Kick-off
Mengenal Silat Beksi, Seni Bela Diri Khas Betawi Dikenal Dengan Ciri Khas Main Pukulan
Menimbang Rencana Prabowo Evakuasi Sementara 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
Alasan Investasi Emas Makin Diminati Usai Libur Lebaran 2025
Susunan Pemain Afghanistan U17 vs Timnas Indonesia U17: Simpan Tenaga, Garuda Muda Cuma Pertahankan 4 Starter
Mengenal Kepribadian 'Morning Person', Karakteristik, Keuntungan, dan Kerugian
5 Zodiak 'Slow but Steady', Apa Benar Mereka Lemot?