Liputan6.com, Jakarta - ‎Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, Perppu KPK bisa saja dibuat bila kinerja KPK melemah, akibat pemimpinnya yang terlibat kasus hukum. Perppu KPK ini mengenai penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK.
"Kalau memang ini tidak layak, ya tentunya untuk mengganti posisi-posisi perlu ada Perppu KPK untuk mengangkat Plt. Tetapi, kita semua tunggu‎," kata Tedjo di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
‎Tedjo menuturkan, bila sudah diangkat Plt, maka kinerja KPK tidak akan terganggu sama sekali. Plt ini bisa menjabat sampai akhir tahun, kemudian dilakukan proses seleksi pimpinan KPK seperti biasa.
"Kan bisa diangkat Plt sampai pada akhir tahun. Kan akhir tahun sudah penggantian. Jadi pada pertengahan tahun ini tim, pansel sudah mulai bekerja,"‎ tutur Tedjo.
Terkait siapa yang pantas jadi Plt, Tedjo enggan memberi saran. Dirinya belum diminta untuk memberi pertimbangan. ‎"Ya saya tidak berada pada posisi menilai ya. Nanti ya," tandas Tedjo.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meminta agar Pimpinan KPK yang sudah ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri untuk segera nonaktif.
Menurut dia, agar tak menghambat kinerja KPK memberantas korupsi, maka Plt perlu ditunjuk menggantikan mereka yang nonaktif. Penunjukan ‎Plt Pimpinan KPK bisa diatur melalui Perppu.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi berharap kondisi lembaganya tidak berlarut-larut setelah kasus yang menimpa komisioner KPK. Karena hal tersebut dapat mengganggu lembaganya dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Paling tidak, seperti yang saya rasakan, program-program yang kita susun dengan Mabes Polri. Kami intens terkait pencegahan misalnya minerba, banyak uang yang diselamatkan Polri-KPK dalam bidang pencegahan. Tentu pikiran dan tenaga terpecah dengan kasus ini," kata Johan Budi. (Mvi/Sss)
Advertisement