Komnas Anak: Tes Keperawanan Siswi di Jember Langgar Hak Anak

Usulan tes keperawanan dan keperjakaan yang menjadi salah satu syarat kelulusan bagi siswa SMP dan SMA di Jember, Jawa Timur menuai protes.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Feb 2015, 09:50 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2015, 09:50 WIB
lip6 Pagi) Tes Keperawanan
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jember - Usulan tes keperawanan dan keperjakaan yang menjadi salah satu syarat kelulusan bagi siswa SMP dan SMA di Jember, Jawa Timur, menuai protes dari sejumlah pihak. Protes pun datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yambise.

"Ini bukan berarti seluruh masyarakat Indonesia setuju dengan kasus seperti ini. Ini ada hal-hal yang menyangkut HAM juga yang perlu kita jaga. Jadi kalau bisa berhubungan dengan kami di Kementerian. Kami akan bersama-sama kaji itu," ujar Yohana Yambise, seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (10/2/2015).

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) juga menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini. Tes keperawanan tidak ada hubungannya dengan hak anak untuk memperoleh pendidikan.

"Dengan alasan apapun itu harus dibatalkan karena melanggar hak anak. Anak-anak akan segera menghadapi ujian nasional dan dia akan stres, itu saja bisa nggak lulus lagi dia. Poin saya adalah tidak bisa menghubungkan perawan atau tidak terhadap hak atas pendidikan apalagi tidak lulus," kata Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait.

Untuk mencegah penyebaran HIV AIDS di kalangan remaja bukan dengan cara melakukan tes keperawanan dan tes keperjakaan, namun dengan sosialisasi pencegahan HIV dan AIDS. (Mar/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya