Usai Diperiksa KPK, Mantan Menteri Jero Wacik Pulang Naik Taksi

Tanpa banyak bicara Jero langsung menaiki taksi berwarna biru yang sudah menunggu di depan gedung KPK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 11 Feb 2015, 14:26 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2015, 14:26 WIB
Jero Wacik
Jero Wacik (Liputan6.com/Johan Tallo )

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Jero dimintai keterangannya untuk kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan yang telah menjerat mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.

Diperiksa sejak pukul 12.00 WIB, Jero yang sebelumnya datang ke KPK dengan mobil pribadi bernomor polisi B104 TJW memilih pulang dengan menumpang sebuah taksi. Tanpa banyak bicara dia langsung menaiki taksi berwarna biru yang sudah menunggu di depan gedung KPK.

Saat itu, politisi Partai Demokrat tersebut ditanyai soal statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Mengingat pekan lalu, KPK menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar. 

Namun Jero enggan menjawab pertanyaan tersebut. Dia memilih bergegas menaiki taksinya.

Sementara beberapa saat sebelumnya, Jero juga sempat ditanyai mengenai materi pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka yang juga mantan Sekjen ESDM Waryono Karno.

"Pertanyaannya (penyidik KPK) apakah saya tahu ada permintaan uang dari DPR kepada Pak Sekjen, ya saya tidak tahu," terang Jero Wacik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/2/2015), 

"Itu saja, yang lain copy paste dari pemeriksaan sebelumnya, sudah sama dengan yang  sudah pernah saya jelaskan, mengenai tata cara penyusunan RAPBN-P, bagaimana penentuan itu. Itu kan standarnya kan sudah ada," pungkas Jero Wacik.

6 Februari 2015 lalu, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011.

Ini adalah kasus kedua yang menerpa Jero. Sebelumnya, dia sejak 3 September 2014 juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan sejumlah proyek di Kementerian ESDM tahun 2011-2013. (Ndy/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya