Tim 9: Stop Kriminalisasi Saat Kisruh KPK-Polri

Anggota Tim 9 Hikmahanto Juwana meminta semua pihak menghentikan segala bentuk kriminalisasi selama proses penyelesaian kisruh KPK-Polri.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 12 Feb 2015, 01:06 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2015, 01:06 WIB
Tim 9: Stop Kriminalisasi Kisruh KPK-Polri
Anggota Tim 9 Hikmahanto Juwana meminta semua pihak menghentikan segala bentuk kriminalisasi selama proses penyelesaian kisruh KPK-Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Munculnya isu teror atau dugaan ancaman di kalangan karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi dan beberapa pengamat membuat Tim 9 angkat suara. Anggota Tim 9 Hikmahanto Juwana dengan tegas meminta semua pihak menghentikan segala bentuk kriminalisasi selama proses penyelesaian kisruh KPK-Polri.

"Kami menggarisbawahi agar semua pihak menghentikan segala bentuk kriminalisasi (saat kisruh KPK-Polri). Sekarang kita lihat ada laporan ke kepolisian terhadap mereka yang di KPK atau pengamat. Jangan sampai ada laporan," ujar Hikmahanto saat mendatangi Gedung Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2015).

Terkait persidangan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan atau BG, menurut Hikmahanto, Tim 9 berharap prosesnya berjalan dengan kondusif.

"Terhadap proses mereka yang sedang dalam proses sidang, kita ingin segala sesuatu berjalan kondusif," tambah dia.

Bersama anggota Tim 9 lainnya, Hikmahanto menegaskan tidak ingin mengintervensi hasil putusan hakim. Mereka berharap hakim mendapat jaminan keamanan dan kenyamanan agar bisa memutuskan perkara secara adil.

"Kami berharap hakim mendapatkan kenyamanan dan confidence (kepercayaan diri) dalam memutuskan perkara yang maha penting untuk republik," lanjut Hikmahanto.

Hikmahanto menambahkan, selama proses praperadilan BG, diharap tidak ada pemeriksaan terhadap petinggi-petinggi KPK. Begitu juga KPK diminta menghentikan pemanggilan saksi-saksi BG. Hal ini agar tidak semakin memperkeruh suasana.

"Kalau bisa semua distop dulu terkait kasus-kasus Abraham Samad dan Adnan Pandu Pradja. KPK pun harus menghentikan panggil-memanggil saksi BG," pungkas Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia ini.

Dugaan ancaman atau teror dialami penyidik dan pegawai KPK, yang diungkapkan pertama kali oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Meski belum mau menjelaskan secara detail teror yang dilakukan pihak tertentu tersebut, namun pihaknya saat ini tengah meneliti secara serius adanya kabar itu.

"KPK sekarang sedang menangani kasus ini, kami belum bisa sampaikan ke publik, tapi mudah-mudahan dalam waktu sesingkat-singkatnya kita bisa jelaskan ke publik. Semua kasus seperti ini harus ditangani dengan hati-hati," ujar Bambang Widjojanto di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Rabu kemarin. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya