Syafii Maarif: Jokowi Harus Jadi Rajawali

Syafii Maarif menganjurkan agar Jokowi mendengarkan suara rakyat dalam memutus polemik pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan

oleh Silvanus Alvin diperbarui 17 Feb 2015, 20:13 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2015, 20:13 WIB
Ahmad Syafii Maarif
Ahmad Syafii Maarif (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim 9 Syafii Maarif meminta Presiden Jokowi segera mengambil keputusan mengenai nasib Komjen Pol Budi Gunawan apakah akan dilantik sebagai kapolri atau tidak. Dalam sidang praperadilan yang diajukannya, hakim memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

"‎Terlalu lambat, seharusnya cepat dong (ambil keputusan), lawannya lambat kan cepat, semua pilihan itu memang ada risiko. Pemimpin itu harus berani ambil risiko tapi mungkin presiden punya pilihan sendiri," Syafii Maarif di Kantor Maarif Institute, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

‎Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang kerap disapa Buya ini menegaskan ,Jokowi perlu memutus suatu masalah seperti rajawali, yang melihat dan mendengar persoalan secara jeli.

"Jadi sekarang, Jokowi harusnya jadi rajawali, jangan jadi kelelawar. Kelelawar itu siang matanya redup, kalau rajawali itu tajam. Jadilah rajawali jangan tiru kelelawar," ujar dia.

‎Buya menuturkan, akan menunggu keputusan Jokowi seperti apa. Namun, ia menganjurkan agar Jokowi mendengarkan suara rakyat dalam memutus polemik ini.

"Lihat sajalah, saya begini saja, mau mendengarkan suara rakyat, publik opini, moralitas publik, atau akan tunduk pada tekanan ini, bedanya itu. Kalau saya pilih suara rakyat," tandas Buya.

Hakim Sarpin Rizaldi dalam putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Pol Budi Gunawan.

Dia juga menyatakan Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana korupsi, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. "Oleh karenanya penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan mengikat," ucap Hakim Sarpin. (Mvi/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya