2 Pimpinan KPK Tersangka, Surya Paloh Minta Jokowi Buat Perppu

Dengan ditetapkannya Abraham Samad sebagai tersangka, maka saat ini telah ada dua pimpinan KPK yang telah berstatus tersangka.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 17 Feb 2015, 19:42 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2015, 19:42 WIB
Surya Paloh Kembali Temui Jokowi di Istana
Ketum Partai Nasdem, Surya Paloh tampak memberikan salam kepada sejumlah wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menghargai proses hukum yang menimpa Ketua KPK Abraham Samad. Menurut dia, apa yang dialami oleh Samad merupakan bukti kalau penegak hukum bisa juga tersandung kasus hukum dan tidak akan mendapatkan keistimewaan.

"Apapun proses hukum kita hormati. Kalau nggak, negara ini nggak kita hargai sebagai negara hukum. Konsekuensi hukum bisa berlaku bagi siapa saja. Baik kepada penegak hukum itu sendiri," ujar Surya Paloh di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2015).

Dengan ditetapkannya Abraham Samad sebagai tersangka, maka saat ini telah ada dua pimpinan KPK yang telah berstatus tersangka, yaitu Samad dan Bambang Widjojanto. Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kesaksian palsu di sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Dengan demikian, hanya tinggal 2 pimpinan KPK yang tersisa, yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.

Dengan kondisi tersebut, Surya Paloh meminta agar presiden segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) penunjukan pimpinan KPK yang baru untuk menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"‎Nggak boleh ada kekosongan, harus segera diambil suatu tindakan. Kalau memang harus dikeluarkan Perppu, saran kita harus dikeluarkan (Perppu)," kata dia.

Polda Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemalsuaan dokumen teman dekatnya, Feriyani Lim.

"Setelah melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara. AS kita tetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi, di Markas Polda Sulselbar, Selasa 17 Februari. (Mvi/Sun)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya