Liputan6.com, Jakarta - Setelah beberapa kali persidangan, gugatan praperadilan calon Kapolri tunggal Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK akhirnya diputuskan, Senin 16 Februari 2015. Semua pihak menanti. Bahkan ratusan orang menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendukung Budi Gunawan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Hakim Sarpin Rizaldi mulai membacakan hasil putusan persidangan. Dalam keputusannya, hakim menyatakan mengabulkan permohonan Budi Gunawan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ungkap Hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia juga menyatakan Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK terkait peristiwa pidana korupsi, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Oleh karenanya penetapan tersangka tidak memiliki kekuatan mengikat," ucap Hakim Sarpin.
Dalam pertimbangannya, Hakim Sarpin menilai Budi Gunawan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri bukanlah penyelenggara negara.
‎Selain itu, jabatan Karobinkar juga bukanlah jabatan penegak hukum. Alasan berikutnya, Hakim Sarpin menilai KPK yang mengaku telah memiliki 2 alat bukti tidak dapat menghadirkan alat bukti tersebut.
"‎Pengadilan Negeri menyimpulkan termohon (KPK) tidak dapat membuktikan (Budi Gunawan) sebagai penyelenggara negara atau penegak hukum," ujarnya.
Dengan putusan ini, menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf, status tersangka Budi Gunawan tidak sah dan otomatis batal demi hukum.
"Jadi konsekuensinya Presiden Jokowi harus segera melantik BG, karena dengan putusan ini sudah tak ada lagi hambatan hukum. Hambatan politik pun tak ada karena sesuai UU, DPR sudah memberikan persetujuan atas pencalonan BG sebagai kapolri," kata Asep Warlan Yusuf di Jakarta, Senin 16 Februari 2015.
Pro Kontra Putusan
Putusan praperadilan Budi Gunawan membuat para pendukungnya bersorak sorai. Mereka bergembira. Bahkan sejumlah polisi merayakannya dengan aksi cukur rambut massal.
Sementara Budi Gunawan menanggapinya dengan penuh syukur. Menurut pengacaranya, Razman Arif Nasution, kliennya berada di rumah saat pengadilan memutuskan perkaranya itu.
"Beliau berzikir di kamar, beliau berdoa. Karena beliau tahu tidak bersalah," kata Razman di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Razman pun mengapresiasi putusan Hakim Sarpin yang mengabulkan gugatan kliennya. Menurut dia, ini adalah putusan yang adil.
"Ini putusan yang benar-benar keadilan, pertimbangan hukum, fakta-fakta persidangan tanpa mengesampingkan tugas dan kewenangan praperdilan," kata Razman.
Dia menegaskan, putusan yang dikeluarkan Hakim Sarpin itu tanpa tekanan dari pihak manapun. Karena menurutnya tak ada celah ruang untuk memengaruhi sang hakim. "Ini kemenangan hukum itu sendiri," tukas Razman.
Ada nilai positif atas hasil gugatan Budi Gunawan. Yaitu memberikan ruang bagi warga negara dalam memperjuangkan keadilan.
Â
"Positifnya agar ke depan tidak ada penyelenggaraan hukum tidak ada yang mendalilkan berdasarkan kesewenang-wenangan, harus melalui prosedur dan hukum yang berlaku," ujar Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf.
Meski begitu, suara menentang atas putusan pengabulan praperadilan Budi Gunawan tak kalah nyaring disuarakan sejumlah kalangan masyarakat. Pegiat antikorupsi Nursyahbani Katjasungkana menyatakan keprihatinannya atas putusan tersebut. Menurut dia, kondisi ini akan jadi momen perlawanan serius dari para koruptor.
"Ya ini kan momen para koruptor. Ini para koruptor fight back. Dan bisa-bisa semua kasus yang ditangani selama 2 tahun terakhir ini dipraperadilankan semuanya," ujar Nursyahbani Katjasungkana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Bahkan, Kuasa Hukum KPK Chatarina M Girsang menilai putusan ini akan membawa celah para tersangka untuk melakukan langkah yang sama dengan Budi Gunawan. Yaitu mempraperadilankan KPK.
"Yang pasti setelah ini semua, yang menjadi tersangka baik di Polri, Kejaksaan atau KPK akan mengajukan praperadilan," ujar Chatarina.
Sikap KPK
Usai mendengar putusan akhir sidang praperadilan Budi Gunawan, KPK langsung pergi meninggalkan PN Jaksel. Padahal saat itu hujan lebat mengguyur daerah sekitar lokasi sidang.
"Kami akan melaporkan ke pimpinan hari ini," kata Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang.
Di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, para pimpinan lembaga antirasuah itu langsung menggelar rapat. Mereka akan menyikapi putusan Budi Gunawan tersebut.
"Iya sedang rapat Pimpinan dan Biro Hukum," ujar sumber Liputan6.com di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Mnurut Juru Bicara Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, pihaknya sebagai penegak hukum akan menghormati proses hukum ini. Namun begitu, para pimpinan KPK menyatakan belum ada langkah lain sebelum membaca putusan itu secara lengkap.
"Belum ada langkah-langkah lain sebelum KPK membaca secara mutlak keputusan yang dibacakan hakim," kata Johan Budi.
Karena itu, pihaknya berencana mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta salinan putusan sidang. "Dalam waktu tak lama lagi, KPK akan berkirim surat ke pengadilan untuk meminta salinan putusan secara lengkap. Kita akan pelajari dulu putusan praperadilan," ujar Johan.
Johan mengungkapkan ada opsi-opsi yang dibahas dalam pertemuan pimpinan KPK itu. Tapi tak ada pembahasan soal rencana menjerat Budi Gunawan sebagai tersangka dengan jabatannya yang lain.
Dia mengatakan, opsi yang dibahas para pimpinan KPK terkait rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). Karena menurut Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang, pihaknya yakin MA tak tinggal diam atas putusan tersebut. Putusan ini dinilai telah menyalahi sistem hukum di Indonesia.
"Saya yakin MA tidak akan tinggal diam, karena akan merusak sistem hukum di Indonesia nantinya. Hakim juga akan kewalahan sendiri, karena bukan kewenangannya,"ucap Chatarina.
Baca Juga
Chatarina menambahkan, Mahkamah Agung seharusnya turun tangan dan mengambil tindakan bila hakim Sarpin mengabulkan gugatan BG tersebut.
"Kalau MA konsisten, dia harusnya turun tangan jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan BG," tandas Chatarina. (Ali)
Advertisement