Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Komisi Pengawas Advokat Peradi, Timbang Pangaribuan, ‎mengingatkan bahwa advokat yang tengah menangani kasus memiliki hak imunitas. Hal ini juga berlaku bagi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, yang menjadi tersangka pemberian keterangan palsu oleh saksi dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 lalu.
‎"Itu sangat diatur dalam Pasal 16 UU Advokat, punya imunitas dan dilindungi oleh UU. Saat itu Pak Bambang menjalankan tugas sebagai advokat. Kalau pun ada penangkapan itu, ya Peradi sangat menyesalkan. Apakah terlibat atau tidak, apakah ada unsur-unsur kode etik, itu yang kita lakukan (pemeriksaan)," kata Timbang, di Kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (18/2/2015).
Dari klarifikasi yang diberikan Bambang Widjojanto hari ini, Timbang mengaku belum bisa menyimpulkan apa-apa. Terbukti atau tidaknya pelanggaran etik advokat tersebut baru akan diputus dalam sidang pleno. Hasil dari keputusan ini juga akan diberikan ke Mabes Polri.
"Sebenarnya klarifikasi aduan daripada pengadu, ada 2 bupati dan wakil bupati terpilih. Dugaan pelanggaran kode etik terhadap Pak Bambang. Selanjutnya akan kami bawa ke sidang pleno (untuk hasilnya)," kata dia.
‎Timbang menegaskan pula seharusnya polisi tidak bisa langsung menangkap dan menetapkan Bambang sebagai tersangka karena profesi advokatnya. Seharusnya, Peradi memutuskan dulu apakah Bambang bersalah atau tidak. Bila Bambang dinyatakan bersalah oleh Peradi, baru Polri bisa bertindak.
"‎(Lakukan pemeriksaan) Karena anggota kami, rekan Bambang ini advokat. Dia juga harus minta perlindungan ke Peradi. Itu diatur UU Advokat," tegas Timbang.
Bambang sendiri menambahkan, ada 3 pasal yang dilanggar dari UU Advokat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. "Pasal 16, Pasal 15, dan Pasal 19 UU Advokat. Di situ dikatakan bahwa seorang advokat yang menyelenggarakan profesinya itu dilindungi, tidak boleh digugat atau dituntut secara pidana. Kalau kejadian kemarin, saya belum diperiksa organisasi profesi tapi sudah ditetapkan tersangka, ya itu melanggar pasal 15,16, dan 19 UU Advokat," tandas Bambang. (Tya/Yus)
Peradi Sebut Bambang Widjojanto Miliki Hak Imunitas Advokat
"Itu sangat diatur dalam Pasal 16 UU Advokat, punya imunitas dan dilindungi oleh UU," kata Direktur Eksekutif Komisi Pengawas Advokat Peradi
diperbarui 18 Feb 2015, 14:41 WIBDiterbitkan 18 Feb 2015, 14:41 WIB
Otto Hasibuan (kanan) menegaskan, bahwa ketentuan seorang yang berprofesi pengacara tidak bisa dituntut karena kesaksian palsu yang dilakukan oleh kliennya, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Pemain yang Berpeluang Gabung Real Madrid di Januari 2025: Termasuk Incaran Manchester United
Kapolres Metro Jaksel Akui Ada Keanehan dalam Penanganan Kasus Anak Pemilik Prodia
Sambut Imlek, Berikut Lokasi dan Jadwal Lengkap Penampilan Barongsai di Kota Bandung
Kronologi Beton Penahan Tower di Tambun Utara Bekasi Roboh
Sekjen Gerindra Siap Bantu Tunaikan Janji Politik Kepala Daerah Terpilih
Ambisi Besar NU Kudus Hadirkan Perguruan Tinggi di Kota Kretek
Beton Penahan Tower di Tambun Utara Bekasi Roboh, 1 Orang Tewas
PMI Distribusikan Air Bersih kepada Ratusan Korban Banjir di Gunung Kaler Kabupaten Tangerang
Sepanjang 2024 Terjadi 1.873 Kejadian Bencana, BPBD Jabar Sebut Kota Bogor pada Urutan Teratas
Imlek Bakal Hujan atau Cerah? Ini Prakiraan Cuaca di Jawa Barat 28-29 Januari 2025
Waspada Penyakit Pasca Lebaran, Radang Tenggorokan yang Sering Menyerang
Jelang Perayaan Imlek di Manado, Aktivitas di Klenteng Kian Ramai