Peradi Sebut Bambang Widjojanto Miliki Hak Imunitas Advokat

"Itu sangat diatur dalam Pasal 16 UU Advokat, punya imunitas dan dilindungi oleh UU," kata Direktur Eksekutif Komisi Pengawas Advokat Peradi

oleh Silvanus Alvin diperbarui 18 Feb 2015, 14:41 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2015, 14:41 WIB
Bambang Widjojanto Adukan Kasusnya ke Peradi
Otto Hasibuan (kanan) menegaskan, bahwa ketentuan seorang yang berprofesi pengacara tidak bisa dituntut karena kesaksian palsu yang dilakukan oleh kliennya, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Komisi Pengawas Advokat Peradi, Timbang Pangaribuan, ‎mengingatkan bahwa advokat yang tengah menangani kasus memiliki hak imunitas. Hal ini juga berlaku bagi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, yang menjadi tersangka pemberian keterangan palsu oleh saksi dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 lalu.

‎"Itu sangat diatur dalam Pasal 16 UU Advokat, punya imunitas dan dilindungi oleh UU. Saat itu Pak Bambang menjalankan tugas sebagai advokat. Kalau pun ada penangkapan itu, ya Peradi sangat menyesalkan. Apakah terlibat atau tidak, apakah ada unsur-unsur kode etik, itu yang kita lakukan (pemeriksaan)," kata Timbang, di Kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (18/2/2015).

Dari klarifikasi yang diberikan Bambang Widjojanto hari ini, Timbang mengaku belum bisa menyimpulkan apa-apa. Terbukti atau tidaknya pelanggaran etik advokat tersebut baru akan diputus dalam sidang pleno. Hasil dari keputusan ini juga akan diberikan ke Mabes Polri.

"Sebenarnya klarifikasi aduan daripada pengadu, ada 2 bupati dan wakil bupati terpilih. Dugaan pelanggaran kode etik terhadap Pak Bambang. Selanjutnya akan kami bawa ke sidang pleno (untuk hasilnya)," kata dia.

‎Timbang menegaskan pula seharusnya polisi tidak bisa langsung menangkap dan menetapkan Bambang sebagai tersangka karena profesi advokatnya. Seharusnya, Peradi memutuskan dulu apakah Bambang bersalah atau tidak. Bila Bambang dinyatakan bersalah oleh Peradi, baru Polri bisa bertindak.

"‎(Lakukan pemeriksaan) Karena anggota kami, rekan Bambang ini advokat. Dia juga harus minta perlindungan ke Peradi. Itu diatur UU Advokat," tegas Timbang.

Bambang sendiri menambahkan, ada 3 pasal yang dilanggar dari UU Advokat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. "Pasal 16, Pasal 15, dan Pasal 19 UU Advokat. Di situ dikatakan bahwa seorang advokat yang menyelenggarakan profesinya itu dilindungi, tidak boleh digugat atau dituntut secara pidana. Kalau kejadian kemarin, saya belum diperiksa organisasi profesi tapi sudah ditetapkan tersangka, ya itu melanggar pasal 15,16, dan 19 UU Advokat," tandas Bambang. (Tya/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya