Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyesalkan pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott yang mengungkit bantuan Australia kepada Indonesia dalam bencana tsunami Aceh dan mengaitkannya dengan upaya pembatalan hukuman mati 2 warganya dalam waktu dekat.
"Pernyataan Tony Abbott itu patut disesalkan," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/2/2015).
Menurut dia, Tony Abbott salah mempersepsikan bantuan yang diberikan Australia kala itu sehingga memberi kesan Australia tidak tulus memberi bantuan kemanusiaan untuk Indonesia.
"Bantuan diberikan seolah untuk menciptakan ketergantungan Indonesia terhadap Australia. Dan saat ini ketika ada kepentingan Australia ketergantungan itu yang digunakan," kata dia.
Hal itu dinilai akan menguatkan opini rakyat Indonesia bahwa bantuan dari luar negeri memang ada kaitannya dengan kepentingan asing atau "tidak ada makan siang yang gratis".
Hikmahanto mengatakan, Tony Abbott belum menjabat Perdana Menteri atau pengambil kebijakan ketika Australia memberi bantuan ke Indonesia pascatsunami. Jadi kemungkinan saat itu pemberian bantuan ke Indonesia dilakukan secara tulus.
"Namun sekarang telah disalah-manfaatkan oleh Abbott seolah bantuan tersebut dapat ditukar dengan pembatalan pelaksanaan hukuman mati," tegas anggota Tim 9 itu.
Dia juga menyesalkan dalam pernyataannya Abbott menyatakan ketika Australia memberi bantuan pascatsunami ada warga Australia yang meninggal dunia.
"Tidak seharusnya nyawa warga Australia yang memberi bantuan di Aceh dibarter dengan nyawa dua warga Australia yang akan menjalani hukuman mati karena melakukan kejahatan yang serius di Indonesia," ujar dia.
Namun Hikmahanto meminta Indonesia memahami mengapa Tony Abbott mengeluarkan pernyataan kontroversial tersebut sebagai wujud usaha keras pemerintah Australia melindungi warga negaranya.
Disamping itu, dia menilai, konstelasi perpolitikan internal mengharuskan Abbott untuk memiliki keunggulan sehingga dapat mempertahankan kursi kekuasaannya. "Isu pelaksanaan hukuman mati di Indonesia telah dijadikan komoditas politik oleh para politisi Australia," nilai Hikmahanto. (Ant/Mvi/Yus)
Guru Besar Hukum UI Sesalkan PM Australia soal Eksekusi Mati
Tony Abbot mengungkit bantuan Australia dengan mengaitkannya pada upaya pembatalan hukuman mati 2 warganya.
diperbarui 19 Feb 2015, 11:55 WIBDiterbitkan 19 Feb 2015, 11:55 WIB
Anggota Tim 9, Hikmahanto Juwana mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2015). Kedatangan Tim 9 untuk membahas permasalahan antara KPK dan Polri. (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Pre-order Samsung Galaxy S25 Series, Harga, dan Apa Saja Bonusnya?
Skrining Kesehatan Gratis Telan Rp 4,7 Triliun, Menkes Budi: Program Terbesar dalam Sejarah
Cek Deretan Bonus Pre-order Samsung Galaxy S25, Galaxy S25 Plus, dan Galaxy S25 Ultra di Indonesia
Mengenal Ringeeng Ayangk, Potret Anak Muda yang Berjuang Pertahankan Budaya
Ini Perbandingan Spesifikasi Samsung Galaxy S25, Galaxy S25 Plus, dan Galaxy S25 Ultra
Kapan Terakhir Puasa Rajab 2025? Cek Tanggalnya di Sini
Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Sekolah, Jaksa Geledah Kantor BP2JK NTT
Harga Samsung Galaxy S25, Galaxy S25 Plus, dan Galaxy S25 Ultra di Indonesia
Samsung Galaxy S25, Galaxy S25 Plus, dan Galaxy S25 Ultra Resmi Meluncur
Sejarah Tradisi Hajat Laut, Sebuah Warisan Budaya Nelayan di Pangandaran
Retreat Kepala Daerah Akan Digelar di Magelang, Dibagi dalam 3 Gelombang
Mengenal Asteroid yang Akan Jadi 'Sahabat Sementara' Bumi