Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyesalkan pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott yang mengungkit bantuan Australia kepada Indonesia dalam bencana tsunami Aceh dan mengaitkannya dengan upaya pembatalan hukuman mati 2 warganya dalam waktu dekat.
"Pernyataan Tony Abbott itu patut disesalkan," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/2/2015).
Menurut dia, Tony Abbott salah mempersepsikan bantuan yang diberikan Australia kala itu sehingga memberi kesan Australia tidak tulus memberi bantuan kemanusiaan untuk Indonesia.
"Bantuan diberikan seolah untuk menciptakan ketergantungan Indonesia terhadap Australia. Dan saat ini ketika ada kepentingan Australia ketergantungan itu yang digunakan," kata dia.
Hal itu dinilai akan menguatkan opini rakyat Indonesia bahwa bantuan dari luar negeri memang ada kaitannya dengan kepentingan asing atau "tidak ada makan siang yang gratis".
Hikmahanto mengatakan, Tony Abbott belum menjabat Perdana Menteri atau pengambil kebijakan ketika Australia memberi bantuan ke Indonesia pascatsunami. Jadi kemungkinan saat itu pemberian bantuan ke Indonesia dilakukan secara tulus.
"Namun sekarang telah disalah-manfaatkan oleh Abbott seolah bantuan tersebut dapat ditukar dengan pembatalan pelaksanaan hukuman mati," tegas anggota Tim 9 itu.
Dia juga menyesalkan dalam pernyataannya Abbott menyatakan ketika Australia memberi bantuan pascatsunami ada warga Australia yang meninggal dunia.
"Tidak seharusnya nyawa warga Australia yang memberi bantuan di Aceh dibarter dengan nyawa dua warga Australia yang akan menjalani hukuman mati karena melakukan kejahatan yang serius di Indonesia," ujar dia.
Namun Hikmahanto meminta Indonesia memahami mengapa Tony Abbott mengeluarkan pernyataan kontroversial tersebut sebagai wujud usaha keras pemerintah Australia melindungi warga negaranya.
Disamping itu, dia menilai, konstelasi perpolitikan internal mengharuskan Abbott untuk memiliki keunggulan sehingga dapat mempertahankan kursi kekuasaannya. "Isu pelaksanaan hukuman mati di Indonesia telah dijadikan komoditas politik oleh para politisi Australia," nilai Hikmahanto. (Ant/Mvi/Yus)
Guru Besar Hukum UI Sesalkan PM Australia soal Eksekusi Mati
Tony Abbot mengungkit bantuan Australia dengan mengaitkannya pada upaya pembatalan hukuman mati 2 warganya.
Diperbarui 19 Feb 2015, 11:55 WIBDiterbitkan 19 Feb 2015, 11:55 WIB
Anggota Tim 9, Hikmahanto Juwana mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2015). Kedatangan Tim 9 untuk membahas permasalahan antara KPK dan Polri. (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Google Disebut Bayar Samsung agar Gemini Tetap Terpasang di Perangkat Galaxy
Mitigasi Kecelakaan Kerja, Produsen AC Ini Latih Pelajar SMK
7 Model Gamis Remaja Kekinian, Tampil Stylish dan Trendy
Cek Jadwal Perjalanan Haji 2025 di Sini, Kapan Jemaah Mulai Berangkat ke Tanah Suci?
Nicole Rossi Beberkan Hubungan Fattah dan Zara di Sinetron SCTV Asmara Gen Z: Lagi Ada Badai Guys!
Sophie Nyweide, Mantan Aktris Cilik dan Bintang Film Noah Meninggal Dunia
30 Pantun Idul Adha untuk Ceriakan Momen Hari Raya, Cocok untuk Media Sosial
Komisi XIII DPR Panggil Kementerian HAM hingga Eks Pemain Sirkus OCI Hari Ini
70 ETF Ajukan Perizinan di AS, Ada Kripto Solana hingga Altcoin
Kemlu RI: 15 WNI di AS Terdampak Pelanggaran Imigrasi, 1 Orang Dideportasi
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung di Tangerang
5 Zodiak Ekspresif di Chat tapi Pemalu di Dunia Nyata, Media Digital Lebih Nyaman