Abraham Samad Masih Ditunggu di Mapolda Sulselbar

"Sesuai aturan bisa dilakukan pemanggilan paksa bila yang bersangkutan tidak memenuhi penggilan selama dua kali," sambung dia.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Feb 2015, 11:09 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2015, 11:09 WIB
Jadi Tersangka, Apa Komentar Abraham Samad?
Ketua KPK, Abraham Samad menggelar konferensi pers usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim, Jakarta, Selasa (17/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat masih menunggu kedatangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad untuk memenuhi panggilan polisi guna diperiksa sebagai tersangka.

"Sampai saat kami masih menunggu kedatangan beliau untuk dimintai keterangan. Kami menunggu sampai siang ini," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Polisi Endi Sutendi di Makassar, Jumat (20/2/2015).

Menurut dia, polisi tetap akan melanjutkan perkara ini sampai Abraham Samad memenuhi panggilan atas kasus yang disangkakan kepadanya.

"Bila belum bisa memenuhi panggilan ini maka akan disurati kembali. Bila sampai dua kali tidak memenuhi, kami akan menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku," ujar Endi.

"Sesuai aturan bisa dilakukan pemanggilan paksa bila yang bersangkutan tidak memenuhi penggilan selama dua kali," sambung dia.

Berdasarkan pantauan sampai berita ini diturunkan, kuasa hukum Abraham Samad belum terlihat hadir di Mapolda Sulselbar, Makassar.

Polda Sulselbar telah menyurati mantan Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi itu untuk diperiksa pada Jumat 20 Februari 2015 atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Samad diduga membantu pemalsuan KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta dokumen keimigrasian atau paspor atas nama wanita asal Singkawang, Pontianak, Feriyani Lim atau Fransisca Lim (29) pada 2007.

Tim kuasa hukum Abraham Samad, Abdul Fikar Hajar sudah menegaskan kliennnya tidak akan memenuhi panggilan perdana Polda Sulselbar karena surat pemanggilan itu dinilai masih belum lengkap. (Ant/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya