Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerangkan pemberian tunjangan kinerja daerah atau TKD yang tinggi untuk PNS DKI, tidak akan didapatkan oleh PNS yang malas bekerja. TKD tersebut bisa didapatkan bila PNS memenuhi target.
"Makanya kita buat TKD dinamis beberapa banyak dia tilang pelanggaran, bisa dapat TKD dinamis itu, termasuk yang Dishub," kata Ahok, di Balaikota Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Ahok menuturkan, PNS saat ini terlalu dimanjakan. Gaji dan TKD diberikan cuma-cuma, tanpa harus memenuhi kriteria tertentu. Oleh karena itu, ia mengubah sistem yang lama tersebut karena tidak efektif.
"Kalau sekarang dia keenakan, dapat gaji dan TKD cuma duduk-duduk, nantinya nggak bisa gitu lagi. Kalau mau TKD, harus tangkap beberapa orang. Jadi hitung poinnya," tegas Ahok.
Ahok sebelumnya mengungkapkan akan memberikan penaikan tunjangan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta sekira Rp 13 juta-Rp 70 juta.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta PNS Pusat agar tidak risau kenaikan TKD yang tinggi tersebut.
Kepala Humas Kemenpan RB, Herman Suryatman menjelaskan menuntut standar atau kinerja tinggi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta jika ingin mengantongi tunjangan kinerja fantastis, sehingga pendapatan yang diperoleh sangat signifikan.
Langkah menaikkan tunjangan kinerja, katanya, didasarkan pada capaian kinerja seorang PNS. Apabila memenuhi target dan standar yang telah ditetapkan, barulah PNS mendapatkan hak penaikan tunjangan kinerja.
Herman mencontohkan, Sekretaris Daerah (Sekda) misalnya harus bisa memenuhi standar yang ditetapkan 4.900 poin per bulan. Jika berhasil mencapai, maka tunjangan kinerja Sekretaris Daerah bisa sebesar Rp 40 juta. (Tya/Mut)
Ahok: Mau Dapat Bonus Tinggi, PNS Dilarang Malas
Ahok menuturkan, PNS saat ini terlalu dimanjakan.
diperbarui 20 Feb 2015, 15:26 WIBDiterbitkan 20 Feb 2015, 15:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Belajar Al-Qur’an Tanpa Guru? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Prabowo Sampaikan Terima Kasih ke India karena Dukung Indonesia Jadi Anggota BRICS
Kenali 5 Modus Penipuan Lewat Aplikasi WhatsApp
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 26 Januari 2025
Penerbangan Maskapai Berbiaya Murah Diperketat Usai Kecelakaan Jeju Air
Poster dan Trailer Film 'Rahasia Rasa' Dirilis, Tayang 20 Februari 2025
Pulangkan Paulus Tannos, KPK Masih Berupaya Penuhi Syarat Ekstradisi
Cerita Imansyah, Pegiat Literasi Asal Cirebon Bangun Rumah Sajak di Bandung
Janda Ditinggal Suami Tak Menikah Lagi Apa Tetap Dapat Pahala Pernikahan? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Ketua MPR: Perkembangan IKN Bagus, On The Track
Pesona Lampion Imlek 2025 di Kali Pepe, Destinasi Hiburan dan Wajah Toleransi Masyarakat Solo
Golongan Orang yang Doanya Tidak Akan Pernah Dikabulkan Allah, Ini Penyebabnya Kata UAH