Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerangkan pemberian tunjangan kinerja daerah atau TKD yang tinggi untuk PNS DKI, tidak akan didapatkan oleh PNS yang malas bekerja. TKD tersebut bisa didapatkan bila PNS memenuhi target.
"Makanya kita buat TKD dinamis beberapa banyak dia tilang pelanggaran, bisa dapat TKD dinamis itu, termasuk yang Dishub," kata Ahok, di Balaikota Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Ahok menuturkan, PNS saat ini terlalu dimanjakan. Gaji dan TKD diberikan cuma-cuma, tanpa harus memenuhi kriteria tertentu. Oleh karena itu, ia mengubah sistem yang lama tersebut karena tidak efektif.
"Kalau sekarang dia keenakan, dapat gaji dan TKD cuma duduk-duduk, nantinya nggak bisa gitu lagi. Kalau mau TKD, harus tangkap beberapa orang. Jadi hitung poinnya," tegas Ahok.
Ahok sebelumnya mengungkapkan akan memberikan penaikan tunjangan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta sekira Rp 13 juta-Rp 70 juta.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta PNS Pusat agar tidak risau kenaikan TKD yang tinggi tersebut.
Kepala Humas Kemenpan RB, Herman Suryatman menjelaskan menuntut standar atau kinerja tinggi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta jika ingin mengantongi tunjangan kinerja fantastis, sehingga pendapatan yang diperoleh sangat signifikan.
Langkah menaikkan tunjangan kinerja, katanya, didasarkan pada capaian kinerja seorang PNS. Apabila memenuhi target dan standar yang telah ditetapkan, barulah PNS mendapatkan hak penaikan tunjangan kinerja.
Herman mencontohkan, Sekretaris Daerah (Sekda) misalnya harus bisa memenuhi standar yang ditetapkan 4.900 poin per bulan. Jika berhasil mencapai, maka tunjangan kinerja Sekretaris Daerah bisa sebesar Rp 40 juta. (Tya/Mut)
Ahok: Mau Dapat Bonus Tinggi, PNS Dilarang Malas
Ahok menuturkan, PNS saat ini terlalu dimanjakan.
diperbarui 20 Feb 2015, 15:26 WIBDiterbitkan 20 Feb 2015, 15:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Kepanjangan KPR: Panduan Lengkap Kredit Pemilikan Rumah
Timses Ridwan Kamil-Suswono Ungkap Hasil Real Count Internal, Nyatakan Pilkada Jakarta 2 Putaran
Jelaskan Apa Itu VOC: Sejarah, Tujuan, dan Dampaknya di Indonesia
Dessert Box Bakal Tetap Populer di 2025, Rasa Apa yang Akan Jadi Primadona di Pasaran?
6 Cara agar Video Kamu Punya Banyak Views di TikTok
Top 3: Daftar Barang yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025
Top 3 Islami: Kisah Sunan Drajat Diselamatkan Ikan Cucut di Tengah Laut, Pendidikan Tinggi tapi Sulit Dapat Pekerjaan, Nasihat Buya Yahya
Fakta Kandungan Ceker Ayam, Potensi Tingkatkan Bahaya Kolesterol Jika Dikonsumsi Berlebihan
Bibir Tergigit Pertanda Apa? Mitos dan Fakta di Balik Fenomena Ini
Apa Itu Majas Repetisi: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Kapolri Waspadai Gangguan Pasca dari Hasil Perhitungan Pilkada 2024
Memahami Arti dan Makna "On Progress": Apa Artinya dan Bagaimana Penggunaannya