Kasasi Tidak Diterima PN Jakarta Selatan, KPK Gelar Rapat

Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang mengaku hingga kini belum mendapat surat resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 23 Feb 2015, 12:03 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2015, 12:03 WIB
Tiga Plt Pimpinan KPK Ikuti Gladi Bersih Pelantikan di Istana
Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Taufiqurahman Ruki (kanan) bersama Johan Budi berbincang sebelum mengikuti gladi bersih pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (20/2/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima kasasi  putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Pimpinan sementara KPK masih menggelar rapat koordinasi dengan biro hukum lembaga tersebut.

"Ini rapat koordinasi dengan pimpinan dan biro hukum," ujar Pemimpin sementara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2015).

Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang mengaku, hingga kini belum mendapat surat resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait tidak diterimanya kasasi yang diajukan KPK. "Kami akan menunggu penolakan resmi dari PN Jaksel," kata dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima kasasi yang diajukan KPK terkait putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), dengan alasan praperadilan tidak bisa dikasasi.

Hal itu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 2011. Dalam SEMA tersebut, perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali salah satunya putusan tentang praperadilan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan kepada KPK. Hakim tunggal sidang praperadilan Sarpin Rizaldi memutuskan, penetapan tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

Sarpin memutuskan, KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu karena tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Selain menganggap Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi, Sarpin juga menilai penetapan tersangka Budi masuk sebagai objek gugatan praperadilan. (Mvi/Sun)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya