3 Alasan MA Harus Penuhi Kasasi KPK Terkait Budi Gunawan

Kasasi menjadi pilihan yang harus diambil karena MA harus bisa menjawab sejumlah pertanyaan yang masih membingungkan di masyarakat.

oleh Sugeng Triono diperbarui 22 Feb 2015, 22:05 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2015, 22:05 WIB
budi gunawan
Komjen Pol Budi Gunawan

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) diminta melakukan terobosan hukum dalam mengoreksi putusan praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yaitu dengan cara menerima kasasi yang akan diajuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil, kasasi menjadi pilihan yang harus diambil karena MA harus bisa menjawab sejumlah pertanyaan yang masih membingungkan di masyarakat.

"Apakah penetapan tersangka bisa menjadi objek praperadilan atau tidak? Selain itu, penafsiran hakim mengenai aparat penegak hukum yang tidak masuk dalam kewenangan KPK juga perlu diluruskan oleh MA, karena putusan praperadilan tersebut mempersempit penafsiran mengenai apa yang dimaksud dengan penegak hukum," ujar Arsil di Kantor LBH Jakarta, Minggu (22/2/2015).

Menurut dia, ada 3 alasan mengapa KPK perlu upaya hukum terkait keputusan yang diambil Hakim Tunggal Sarpin. Pertama, putusan praperadilan ini memiliki implikasi hukum yang serius bagi perkembangan hukum dan pemberantasan korupsi ke depan.

"Kedua, MA bertugas untuk menjaga kesatuan penerapan hukum, dan yang ketiga kasasi adalah forum judex jurist di mana penerapan hukumnya yang dipermasalahkan," terang dia.

Selanjutnya, kata Arsil, MA juga harus berani menyimpangi Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA yang menyatakan bahwa praperadilan bukan objek kasasi.

"Penyimpangan terhadap pasal tersebut tidak akan menuai permasalahan dan sebaliknya justru akan bermanfaat bagi perkembangan hukum ke depan karena tujuan dari adanya pasal tersebut sebenarnya untuk mengurangi jumlah perkara di MA dan menjaga kesatuan penerapan hukum," pungkas Arsil. (Riz/Rmn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya