Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) diminta melakukan terobosan hukum dalam mengoreksi putusan praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yaitu dengan cara menerima kasasi yang akan diajuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil, kasasi menjadi pilihan yang harus diambil karena MA harus bisa menjawab sejumlah pertanyaan yang masih membingungkan di masyarakat.
"Apakah penetapan tersangka bisa menjadi objek praperadilan atau tidak? Selain itu, penafsiran hakim mengenai aparat penegak hukum yang tidak masuk dalam kewenangan KPK juga perlu diluruskan oleh MA, karena putusan praperadilan tersebut mempersempit penafsiran mengenai apa yang dimaksud dengan penegak hukum," ujar Arsil di Kantor LBH Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Menurut dia, ada 3 alasan mengapa KPK perlu upaya hukum terkait keputusan yang diambil Hakim Tunggal Sarpin. Pertama, putusan praperadilan ini memiliki implikasi hukum yang serius bagi perkembangan hukum dan pemberantasan korupsi ke depan.
"Kedua, MA bertugas untuk menjaga kesatuan penerapan hukum, dan yang ketiga kasasi adalah forum judex jurist di mana penerapan hukumnya yang dipermasalahkan," terang dia.
Selanjutnya, kata Arsil, MA juga harus berani menyimpangi Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA yang menyatakan bahwa praperadilan bukan objek kasasi.
"Penyimpangan terhadap pasal tersebut tidak akan menuai permasalahan dan sebaliknya justru akan bermanfaat bagi perkembangan hukum ke depan karena tujuan dari adanya pasal tersebut sebenarnya untuk mengurangi jumlah perkara di MA dan menjaga kesatuan penerapan hukum," pungkas Arsil. (Riz/Rmn)
3 Alasan MA Harus Penuhi Kasasi KPK Terkait Budi Gunawan
Kasasi menjadi pilihan yang harus diambil karena MA harus bisa menjawab sejumlah pertanyaan yang masih membingungkan di masyarakat.
diperbarui 22 Feb 2015, 22:05 WIBDiterbitkan 22 Feb 2015, 22:05 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Agar Ari-Ari Tidak Lengket: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Supian-Chandra Ungkap Gambaran Kota Depok yang Dinilai Tidak Memiliki Kemajuan
Tips Biar Cepat Hamil: Panduan Lengkap untuk Pasangan
Idrus Marham Tegaskan SK Kepengurusan Bahlil di Golkar Sudah Final
Apa Itu Modalitas Zodiak? Ketahui Maknanya agar Lebih Mengenali Diri Sendiri
Samsung Siapkan Ponsel Layar Lipat Harga Terjangkau, Galaxy Z Flip SE?
VIDEO: Detik-detik Perbatasan Sayung Demak Terendam Banjir Rob, Mobilitas Terganggu
3 Tingkat Cedera Kepala dari Ringan hingga Berat, Ada yang Bisa Picu Disabilitas
Top 3: Tarif PPN 12% Bakal Bikin Pemerintah Bebas Belanja
Diperkuat Ragnar Oratmangoen, Klub Belgia FCV Dender Bakal Pakai Apparel dari Indonesia Mills
Aneka Olahan Teh, Termasuk Disatukan dengan Cokelat atau Kopi
Dokumen Rahasia Jerman Ungkap Persiapan Hadapi Perang Dunia III jika Rusia Serang NATO