Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) diminta melakukan terobosan hukum dalam mengoreksi putusan praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yaitu dengan cara menerima kasasi yang akan diajuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil, kasasi menjadi pilihan yang harus diambil karena MA harus bisa menjawab sejumlah pertanyaan yang masih membingungkan di masyarakat.
"Apakah penetapan tersangka bisa menjadi objek praperadilan atau tidak? Selain itu, penafsiran hakim mengenai aparat penegak hukum yang tidak masuk dalam kewenangan KPK juga perlu diluruskan oleh MA, karena putusan praperadilan tersebut mempersempit penafsiran mengenai apa yang dimaksud dengan penegak hukum," ujar Arsil di Kantor LBH Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Menurut dia, ada 3 alasan mengapa KPK perlu upaya hukum terkait keputusan yang diambil Hakim Tunggal Sarpin. Pertama, putusan praperadilan ini memiliki implikasi hukum yang serius bagi perkembangan hukum dan pemberantasan korupsi ke depan.
"Kedua, MA bertugas untuk menjaga kesatuan penerapan hukum, dan yang ketiga kasasi adalah forum judex jurist di mana penerapan hukumnya yang dipermasalahkan," terang dia.
Selanjutnya, kata Arsil, MA juga harus berani menyimpangi Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang MA yang menyatakan bahwa praperadilan bukan objek kasasi.
"Penyimpangan terhadap pasal tersebut tidak akan menuai permasalahan dan sebaliknya justru akan bermanfaat bagi perkembangan hukum ke depan karena tujuan dari adanya pasal tersebut sebenarnya untuk mengurangi jumlah perkara di MA dan menjaga kesatuan penerapan hukum," pungkas Arsil. (Riz/Rmn)
3 Alasan MA Harus Penuhi Kasasi KPK Terkait Budi Gunawan
Kasasi menjadi pilihan yang harus diambil karena MA harus bisa menjawab sejumlah pertanyaan yang masih membingungkan di masyarakat.
diperbarui 22 Feb 2015, 22:05 WIBDiterbitkan 22 Feb 2015, 22:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Viral Siswi SMA Mirip Jennifer Coppen, Disebut Cantik Natural dan Mamari Versi Hijab
Viral Anak di Bawah Umur Tabrak Petugas Lalu Lintas Polres Garut, Bagaimana Nasibnya?
6 Keutamaan Sedekah Subuh, Menjaga Harta hingga Menghapus Dosa, Caranya Begini
Alexander Marawata Gugat Undang-Undang KPK ke MK, Ini Alasannya
Gaya Berkelas Rieke Diah Pitaloka Saat Mencecar Budi Arie soal Kasus Dugaan Judi Online
Deretan Aroma Kuat yang Kerap Dikatkan dengan Kedatangan Makhluk Halus, Mitos atau Fakta?
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs PAOK, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 8 November 2024
Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Akan Difilmkan, Digarap oleh Aditya Gumay
Polisi Masih Jaga Ketat Lokasi Truk Tanah yang Kena Amuk Massa di Tangerang
Pria Lanjut Usia Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Minahasa
Punya Harta Haram tapi Sudah Taubat, Bagaimana Cara Membersihkannya? Simak Kata Buya Yahya