Pengamat: PM Abbott Tak Layak Ungkit Bantuan Tsunami

Pengamat politik Tjipta Lesmana juga menilai PM Australia Tony Abbott tak sepantasnya mengeluarkan komentar tersebut.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 23 Feb 2015, 15:56 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2015, 15:56 WIB
Aksi Pengumpulan Koin Bagi Australia
Sejumlah orang menggelar aksi "Koin Untuk Australia" di Bundaran HI, Minggu (22/2). Aksi itu sebagai bentuk protes terhadap penyataan PM Australia Tony Abott yang mengungkit bantuan kepada Indonesia saat musibah tsunami Aceh. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat politik Tjipta Lesmana angkat bicara soal pernyataan Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott terkait bantuan yang pernah diberikan negaranya ketika Aceh diterjang tsunami pada 26 Desember 2004. PM Abbott dinilai tak sepantasnya mengeluarkan komentar tersebut.

"Dalam hal ini dia (PM Abbott) tidak layak mengeluarkan komentar seperti itu (mengungkit bantuan tsunami)," sebut Tjipta di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Menurut guru besar dari Universitas Pelita Harapan ini, pernyataan Abbot dapat menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat Indonesia. Apalagi, setelah diketahui Abbott mengeluarkan komentar seperti itu ditunjukkan agar pemerintah Indonesia mau membebaskan 2 warganya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dari hukuman mati.

Untuk hal itu, pakar komunikasi politik tersebut menekankan, Australia harus menghormati hukum di Indonesia. Dan, soal hukuman mati yang sudah divoniskan, tidak boleh ada intervensi dari negara mana pun tanpa terkecuali.

"Kalau sudah masuk ranah hukum negara mana pun tak boleh ikut campur tangan. Dalam hal ini pun Australia harus menghormati sistem hukum Indonesia," sambung Tjipta.

Tjipta mengatakan, dalam hubungan bilateral kedua negara sudah sepatutnya dilandaskan rasa saling hormat.

"Dalam hubungan bilateral kedua negara, baik Indonesia dan Australia harus saling menghormati. Karena Indonesia punya kepentingan kepada Australia dan Australia punya kepentingan kepada Indonesia," pungkas Tjipta Lesmana. (Ans/Mut)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya