Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto, kembali dijadwalkkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi pada gugatan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Bareskrim Mabes Polri.
Sebelum menuju Kantor Bareskrim, Bambang yang didampingi kuasa hukumnya sempat mempertanyakan ihwal wacana penambahan pasal 56 KUHP yang akan dijeratkan Polri kepadanya.
"Soal pasal yang ditambah nanti tim lawyer yang akan bicara dengan tim penyidik. Ini memang menarik. Masa setiap dipanggil pasalnya berubah?" ujar Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Kendati begitu, dalam pemeriksaan yang ketiga kalinya ini, Bambang mengaku pasrah dengan segala proses hukum yang akan ditentukan oleh pihak Polri. Bahkan, sekalipun dalam pemeriksaan ini Polri memutuskan untuk melakukan penahanan.
"Apapun yang akan dilakukan, saya harus siap. Tapi tadi kan lawyer sudah mengatakan ke sana mau ngapain, itu ya," kata dia.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa juga sempat mempertanyakan proses penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Polri terhadap kliennya.
Diantaranya adalah, mengenai surat panggilan Mabes Polri yang dianggap Lelyana tidak memenuhi persyaratan.
"Kedua permohonan untuk gelar perkara. Dan yang ketiga untuk mendapatkan surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang jadi hak klien kami, salinan BAP yang jadi hak klien kami sebagai tersangka," pungkas Lelyana Santosa. (Tya)
Bambang Widjojanto: Masa Setiap Dipanggil Pasal Berubah?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto, kembali dijadwalkkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes.
diperbarui 24 Feb 2015, 14:11 WIBDiterbitkan 24 Feb 2015, 14:11 WIB
Bambang Widjojanto menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan civitas akademika seluruh Indonesia, Jakarta, Rabu (18/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harvey Moeis Hadapi Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Timah, Sandra Dewi Tak Nampak
KAI Gandeng BRI Hadirkan Transaksi Digital di Loko Cafe dan Resto on Train
Tips Suara Merdu: Panduan Lengkap Meningkatkan Kualitas Vokal
Karena Efek Nataru, Timnas Vietnam Harus Berangkat Dalam Dua Kelompok usai Leg Pertama Semifinal Piala AFF 2024
Chery Indonesia Siap Ramaikan Segmen Hybrid di 2025
Mengenal Manfaat Cranberry, Dari Pencegahan ISK hingga Kesehatan Jantung
Sejarah Buruk Juara Bertahan Premier League: Man City Bukan yang Mengalaminya Pertama Kali
Cerita Warga Vietnam Jadi Korban Penyelundupan Manusia ke Eropa
Pelemahan Rupiah 2025: Peluang dan Tantangan dalam Investasi Valuta Asing
Bali Jadi Tuan Rumah Turnamen Tenis Internasional Putra 3 Seri hingga Awal 2025
Isi Pesan Mengejutkan dalam Gugatan Pelecehan Seksual Blake Lively terhadap Justin Baldoni
Waspada Penipuan Bermodus Petugas Pajak, Curi Data Pribadi Masyarakat