Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto, kembali dijadwalkkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi pada gugatan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Bareskrim Mabes Polri.
Sebelum menuju Kantor Bareskrim, Bambang yang didampingi kuasa hukumnya sempat mempertanyakan ihwal wacana penambahan pasal 56 KUHP yang akan dijeratkan Polri kepadanya.
"Soal pasal yang ditambah nanti tim lawyer yang akan bicara dengan tim penyidik. Ini memang menarik. Masa setiap dipanggil pasalnya berubah?" ujar Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Kendati begitu, dalam pemeriksaan yang ketiga kalinya ini, Bambang mengaku pasrah dengan segala proses hukum yang akan ditentukan oleh pihak Polri. Bahkan, sekalipun dalam pemeriksaan ini Polri memutuskan untuk melakukan penahanan.
"Apapun yang akan dilakukan, saya harus siap. Tapi tadi kan lawyer sudah mengatakan ke sana mau ngapain, itu ya," kata dia.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa juga sempat mempertanyakan proses penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Polri terhadap kliennya.
Diantaranya adalah, mengenai surat panggilan Mabes Polri yang dianggap Lelyana tidak memenuhi persyaratan.
"Kedua permohonan untuk gelar perkara. Dan yang ketiga untuk mendapatkan surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang jadi hak klien kami, salinan BAP yang jadi hak klien kami sebagai tersangka," pungkas Lelyana Santosa. (Tya)
Bambang Widjojanto: Masa Setiap Dipanggil Pasal Berubah?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto, kembali dijadwalkkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes.
diperbarui 24 Feb 2015, 14:11 WIBDiterbitkan 24 Feb 2015, 14:11 WIB
Bambang Widjojanto menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan civitas akademika seluruh Indonesia, Jakarta, Rabu (18/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Tujuan Penelitian yang Efektif dan Tepat Sasaran, Penting Dipahami
Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ketahui Prinsip dan Strateginya
Tujuan Koordinasi: Memahami Pentingnya Sinkronisasi dalam Organisasi
Memahami Tujuan Tipografi dalam Desain Visual
Tujuan Pengelolaan Sampah: Menuju Lingkungan yang Lebih Bersih dan Berkelanjutan
Tujuan Pengembangan Kurikulum: Meningkatkan Kualitas Pendidikan Nasional
Cuaca Hari Ini Selasa 4 Februari 2025: Pagi dan Malam Jabodetabek Diprakirakan Seluruhnya Berawan
Tujuan dan Strategi Promosi Diskon yang Efektif, Bantu Tingkatkan Penjualan
Cara Berkendara Mobil Listrik yang Aman Saat Musim Hujan
Tujuan Dana Desa: Upaya Mewujudkan Kesejahteraan dan Kemandirian Masyarakat Pedesaan
15 Tips Agar Tidak Boros yang Efektif untuk Mengatur Keuangan
Memahami Tujuan Training dan Manfaatnya bagi Pengembangan Diri dan Organisasi