Jaksa Agung Akui Gugatan Praperadilan Hambat Kinerja KPK

"Biasanya tidak pernah, ini ada satu lagi gugatan praperadilan. Itu kan ada pengaruhnya," ucap Jaksa Agung Prasetyo.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 25 Feb 2015, 10:56 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2015, 10:56 WIB
Kejagung Segera Eksekusi 6 Terpidana Mati
Jaksa Agung, Prasetyo saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, (15/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan [gugatan praperadilan](/2180425 "") Komjen Pol Budi Gunawan terkait penetapan status tersangka oleh KPK, kini giliran mantan menteri agama Suryadharma Ali (SDA) yang menggugat lembaga yang dibentuk era reformasi itu.

SDA mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2010-2013. Saat itu SDA menjabat menteri agama.

Jaksa Agung HM Prasetyo menilai hal itu sebagai bagian dari dinamika hukum yang lumrah terjadi. Rentetan gugatan praperadilan itu, ujar Prasetyo, menjadi risiko bagi sebuah institusi dan harus dihadapi KPK.

"Itulah dinamika dalam hukum. Kita harus antisipasi, sikapi, dan hadapi. Kalau ada efek seperti itu harus kita hadapi. Kita harus lebih hati-hati dan lihat sejauh mana gugatannya itu," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Ia mengakui dengan munculnya gugatan praperadilan secara berturut-turut dapat menghambat kinerja KPK. "Ada mungkin sedikit hambatan. Bagaimana pun ada satu lagi proses gugatan yang harus dihadapi kan. Biasanya tidak pernah, ini ada satu lagi gugatan praperadilan. Itu kan ada pengaruhnya," ucap dia.

Prasetyo mengatakan, setiap warga negara mempunyai hak mengajukan gugatan praperadilan. Karena itu, Siapapun tidak bisa menghalangi dan melarang seorang warga negara yang tengah berurusan dengan hukum mengajukan gugatan praperadilan. "Ya kita harus layani dong. Mengajukan gugatan, itu hak mereka," tandas mantan politisi Partai Nasdem itu.

Gugatan praperadilan Suryadharma Ali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, tepat pukul 08.00 WIB. "SDA mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013," ujar pengacara Suryadharma Ali, Humphrey, Senin 23 Februari lalu.

Alasan diajukan permohonan tersebut, kata Humphrey, karena Suryadharma Ali ingin mencari keadilan. Sebab, penyidik dan pimpinan KPK dinilai telah semena-mena menetapkan mantan ketua umum PPP itu menjadi tersangka. (Sun/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya