Liputan6.com, Bogor - Princess Gusti Santang mengaku tidak kecewa setelah Pengadilan Negeri Bogor yang memutuskan menolak gugatan yang dilayangkannya terhadap ibu kandungnya sendiri, Titin Suhartini, terkait sengketa kepemilikan rumah.
"Saya sendiri tidak kecewa atas putusan PN (Pengadilan Negeri) Bogor. Justru saya melihat putusan tadi tidak memenangkan pihak tergugat maupun penggugat," jelas Princess di Bogor, Rabu (25/2/2015).
Princess yakin bisa menang di proses persidangan yang dilimpahkan ke Pengadilan Agama. Pasalnya, dirinya telah memiliki bukti baru, yaitu sertifikat kepemilikan rumah di Sukasari.
"Kami yakin menang, karena punya bukti baru bahwa harta rumah di Sukasari diperoleh sebelum pernikahan. Jadi rumah tersebut merupakan harta murni milik ayah saya," paparnya.
Dia juga mengklaim rumah di Sukasari tersebut merupakan milik dari ayahnya, ‎Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat. Lalu, rumah tersebut dijual dan hasil penjualan rumah tersebut digunakan untuk membeli rumah di Cibalagung, yang disengketakan.
Sebelumnya dalam pembacaan putusan, hakim mengatakan subtansi perkara bukan mengenai perbuatan melawan hukum, melainkan sesungguhnya adalah mengenai permasalahan harta bersama diantara penggugat dan tergugat yang keduanya beragama Islam sehingga menjadi kewenangan absolut dari Pengadialan Agama.
Sementara Tim kuasa hukum Titin, Dayat mengatakan bahwa sebelum adanya kepastian berkenan dengan objek perkara yang merupakan harta bersama, maka gugatan perbuatan melawan perbuatan hukum yang diajukan penggugat menjadi obscuur libel atau gugatan dianggap cacat formil.
"Kemudian, bahwa apabila terbukti perkara aquo menyangkut permasalahan harta bersama, maka penggugat tidak memiliki dasar untuk mengajukan gugatan perbutan melawan hukum atas objek harta bersama," ujarnya. Untuk kelanjutan persidangan di pengadilan agama Bogor rencananya akan dilaksanakan pada 3 Maret 2015.
Gugatan ke Ibu Ditolak, Princess Optimistis Menang di Pengadilan
Anak penggugatnya ibu kandunganya, Princess yakin bisa menang di proses persidangan yang dilimpahkan ke Pengadilan Agama.
diperbarui 26 Feb 2015, 02:30 WIBDiterbitkan 26 Feb 2015, 02:30 WIB
Titin tak sendirian menjalani hari berat ini. Masih ada 6 anaknya, kerabat, serta sahabat dari Pengajian di Sukarsari yang menemani. (Bima Firmansyah/Liputan6.com)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Duel Berdarah Karib Sekampung di Ruang Karaoke di Pemalang, Satu Orang Tewas
Mengikat Rambut dan Gunakan Cepol, Apakah Termasuk Jilbab Punuk Unta yang Menurut Nabi Tak Akan Mencium Bau Surga?
Pesan Muhaimin Iskandar untuk Kader PMII di Acara Launching Munas VII
Ahok Bersuara Soal Aturan Berpoligami ASN Pemprov Jakarta
Eksperimen Mengerikan yang Pernah Dilakukan dalam Sejarah Manusia
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 19 Januari 2025
Korban Terseret Arus Banjir di Bandar Lampung Ditemukan Meninggal Dunia di Pantai Sukaraja
Polri Selidiki Peristiwa Gugurnya Anggota yang Tertembak di Yalimo, Papua
Tuduhan Meghan Markle Bully Karyawan Kembali Mencuat, Disebut Kerap Merundung Setiap Selasa
Kampung Laut Bontang Kuala, Surga Wisata di Kalimantan Timur
Firasat Gus Dur sebelum Tragedi Tsunami Aceh yang Bikin Romo Benny Akui Kewaliannya
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Capai 400 Meter