Liputan6.com, Bogor - Princess Gusti Santang mengaku tidak kecewa setelah Pengadilan Negeri Bogor yang memutuskan menolak gugatan yang dilayangkannya terhadap ibu kandungnya sendiri, Titin Suhartini, terkait sengketa kepemilikan rumah.
"Saya sendiri tidak kecewa atas putusan PN (Pengadilan Negeri) Bogor. Justru saya melihat putusan tadi tidak memenangkan pihak tergugat maupun penggugat," jelas Princess di Bogor, Rabu (25/2/2015).
Princess yakin bisa menang di proses persidangan yang dilimpahkan ke Pengadilan Agama. Pasalnya, dirinya telah memiliki bukti baru, yaitu sertifikat kepemilikan rumah di Sukasari.
"Kami yakin menang, karena punya bukti baru bahwa harta rumah di Sukasari diperoleh sebelum pernikahan. Jadi rumah tersebut merupakan harta murni milik ayah saya," paparnya.
Dia juga mengklaim rumah di Sukasari tersebut merupakan milik dari ayahnya, Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat. Lalu, rumah tersebut dijual dan hasil penjualan rumah tersebut digunakan untuk membeli rumah di Cibalagung, yang disengketakan.
Sebelumnya dalam pembacaan putusan, hakim mengatakan subtansi perkara bukan mengenai perbuatan melawan hukum, melainkan sesungguhnya adalah mengenai permasalahan harta bersama diantara penggugat dan tergugat yang keduanya beragama Islam sehingga menjadi kewenangan absolut dari Pengadialan Agama.
Sementara Tim kuasa hukum Titin, Dayat mengatakan bahwa sebelum adanya kepastian berkenan dengan objek perkara yang merupakan harta bersama, maka gugatan perbuatan melawan perbuatan hukum yang diajukan penggugat menjadi obscuur libel atau gugatan dianggap cacat formil.
"Kemudian, bahwa apabila terbukti perkara aquo menyangkut permasalahan harta bersama, maka penggugat tidak memiliki dasar untuk mengajukan gugatan perbutan melawan hukum atas objek harta bersama," ujarnya. Untuk kelanjutan persidangan di pengadilan agama Bogor rencananya akan dilaksanakan pada 3 Maret 2015.
Gugatan ke Ibu Ditolak, Princess Optimistis Menang di Pengadilan
Anak penggugatnya ibu kandunganya, Princess yakin bisa menang di proses persidangan yang dilimpahkan ke Pengadilan Agama.
Diperbarui 26 Feb 2015, 02:30 WIBDiterbitkan 26 Feb 2015, 02:30 WIB
Titin tak sendirian menjalani hari berat ini. Masih ada 6 anaknya, kerabat, serta sahabat dari Pengajian di Sukarsari yang menemani. (Bima Firmansyah/Liputan6.com)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Borneo FC Panaskan Papan Atas Usai Bungkam Persita
Erick Thohir Umumkan 3 Calon Naturalisasi Baru Timnas Indonesia Jelang Lawan Australia: Ada Emil Audero
Cara Merebus Kayu Manis, Disebut Efektif untuk Penanganan Diabetes
Apa Tujuan Pemanasan Sebelum Meloncat: Panduan Lengkap untuk Persiapan Optimal
Desain Kaus Anies Baswedan Saat Berada di Qatar Disorot di Tengah Peringatan Darurat Indonesia Gelap
Taktik Canggih Peretas Korea Utara Lazarus di Balik Pencurian Kripto Bybit Rp Rp 24,45 Triliun
6 Potret Pernikahan Sangun Ragahdo, Aaliyah dan Thariq Jadi Pengiring Pengantin
Kata Pakar: Ekspresi Sukatani Kritik Terhadap Institusi, Bukan Tindak Pidana dan Tak Bisa Dilarang
10 Resep Kue Kering Lezat untuk Lebaran dan Hari Raya
Enam Sandera Israel Dibebaskan Hamas, Sukacita Warnai Hostages Square di Tel Aviv
Utusan PBB Geir Pedersen: Suriah Dibebaskan dari Sanksi Jika Berkomitmen Bentuk Pemerintahan Inklusif
Cara Merebus Kolang-Kaling, Dijamin Empuk dan Cocok untuk Kolak Takjil