Gugatan ke Ibu Ditolak, Princess Optimistis Menang di Pengadilan

Anak penggugatnya ibu kandunganya, Princess yakin bisa menang di proses persidangan yang dilimpahkan ke Pengadilan Agama.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 26 Feb 2015, 02:30 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2015, 02:30 WIB
Ibu Digugat Anak Kandung Dengarkan Putusan Hakim
Titin tak sendirian menjalani hari berat ini. Masih ada 6 anaknya, kerabat, serta sahabat dari Pengajian di Sukarsari yang menemani. (Bima Firmansyah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bogor - Princess Gusti Santang mengaku tidak kecewa setelah Pengadilan Negeri Bogor yang memutuskan menolak gugatan yang dilayangkannya terhadap ibu kandungnya sendiri, Titin Suhartini, terkait sengketa kepemilikan rumah.

"Saya sendiri tidak kecewa atas putusan PN (Pengadilan Negeri) Bogor. Justru saya melihat putusan tadi tidak memenangkan pihak tergugat maupun penggugat," jelas Princess di Bogor, Rabu (25/2/2015).

Princess yakin bisa menang di proses persidangan yang dilimpahkan ke Pengadilan Agama. Pasalnya, dirinya telah memiliki bukti baru, yaitu sertifikat kepemilikan rumah di Sukasari.

"Kami yakin menang, karena punya bukti baru bahwa harta rumah di Sukasari diperoleh sebelum pernikahan. Jadi rumah tersebut merupakan harta murni milik ayah saya," paparnya.

Dia juga mengklaim rumah di Sukasari tersebut merupakan milik dari ayahnya, ‎Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat. Lalu, rumah tersebut dijual dan hasil penjualan rumah tersebut digunakan untuk membeli rumah di Cibalagung, yang disengketakan.

Sebelumnya dalam pembacaan putusan, hakim mengatakan subtansi perkara bukan mengenai perbuatan melawan hukum, melainkan sesungguhnya adalah mengenai permasalahan harta bersama diantara penggugat dan tergugat yang keduanya beragama Islam sehingga menjadi kewenangan absolut dari Pengadialan Agama.

Sementara Tim kuasa hukum Titin, Dayat mengatakan bahwa sebelum adanya kepastian berkenan dengan objek perkara yang merupakan harta bersama, maka gugatan perbuatan melawan perbuatan hukum yang diajukan penggugat menjadi obscuur libel atau gugatan dianggap cacat formil.

"Kemudian, bahwa apabila terbukti perkara aquo menyangkut permasalahan harta bersama, maka penggugat tidak memiliki dasar untuk mengajukan gugatan perbutan melawan hukum atas objek harta bersama," ujarnya. Untuk kelanjutan persidangan di pengadilan agama Bogor rencananya akan dilaksanakan pada 3 Maret 2015.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya