Liputan6.com, Bogor - Princess Gusti Santang mengaku tidak kecewa setelah Pengadilan Negeri Bogor yang memutuskan menolak gugatan yang dilayangkannya terhadap ibu kandungnya sendiri, Titin Suhartini, terkait sengketa kepemilikan rumah.
"Saya sendiri tidak kecewa atas putusan PN (Pengadilan Negeri) Bogor. Justru saya melihat putusan tadi tidak memenangkan pihak tergugat maupun penggugat," jelas Princess di Bogor, Rabu (25/2/2015).
Princess yakin bisa menang di proses persidangan yang dilimpahkan ke Pengadilan Agama. Pasalnya, dirinya telah memiliki bukti baru, yaitu sertifikat kepemilikan rumah di Sukasari.
"Kami yakin menang, karena punya bukti baru bahwa harta rumah di Sukasari diperoleh sebelum pernikahan. Jadi rumah tersebut merupakan harta murni milik ayah saya," paparnya.
Dia juga mengklaim rumah di Sukasari tersebut merupakan milik dari ayahnya, ‎Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat. Lalu, rumah tersebut dijual dan hasil penjualan rumah tersebut digunakan untuk membeli rumah di Cibalagung, yang disengketakan.
Sebelumnya dalam pembacaan putusan, hakim mengatakan subtansi perkara bukan mengenai perbuatan melawan hukum, melainkan sesungguhnya adalah mengenai permasalahan harta bersama diantara penggugat dan tergugat yang keduanya beragama Islam sehingga menjadi kewenangan absolut dari Pengadialan Agama.
Sementara Tim kuasa hukum Titin, Dayat mengatakan bahwa sebelum adanya kepastian berkenan dengan objek perkara yang merupakan harta bersama, maka gugatan perbuatan melawan perbuatan hukum yang diajukan penggugat menjadi obscuur libel atau gugatan dianggap cacat formil.
"Kemudian, bahwa apabila terbukti perkara aquo menyangkut permasalahan harta bersama, maka penggugat tidak memiliki dasar untuk mengajukan gugatan perbutan melawan hukum atas objek harta bersama," ujarnya. Untuk kelanjutan persidangan di pengadilan agama Bogor rencananya akan dilaksanakan pada 3 Maret 2015.
Gugatan ke Ibu Ditolak, Princess Optimistis Menang di Pengadilan
Anak penggugatnya ibu kandunganya, Princess yakin bisa menang di proses persidangan yang dilimpahkan ke Pengadilan Agama.
Diperbarui 26 Feb 2015, 02:30 WIBDiterbitkan 26 Feb 2015, 02:30 WIB
Titin tak sendirian menjalani hari berat ini. Masih ada 6 anaknya, kerabat, serta sahabat dari Pengajian di Sukarsari yang menemani. (Bima Firmansyah/Liputan6.com)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Derby della Madonnina AC Milan vs Inter Milan, Pertempuran Sengit di San Siro!
7 Cara Menjawab Pertanyaan 'Kapan Nikah?' saat Lebaran, Tetap Santai dan Sopan
Daftar Terbaru 50 Miliarder Dunia Versi Forbes
Dedi Mulyadi Dorong Proses Hukum Kades Klapanunggal yang Minta THR Rp165 Juta
Mobil Listrik Murah Chery Siap Meluncur di Auto Shanghai 2025
Dasco Ungkap Investor dari Qatar Akan Investasi di Danantara
Tips Bijak Kelola THR agar Tak Menguap Sekejap, Ingat Investasi!
Waspada, Ini 7 Tanda Stroke yang Sering Diabaikan Wanita
Hujan Tak Mengurangi Minat Wisatawan ke Pantai Palabuhanratu Sukabumi
Sugianto WNI Penyelamat 60 Orang dari Kebakaran Hutan di Korea Selatan Berpotensi Dihadiahi Visa F-2, Apa Itu?
KA Makassar-Parepare Jadi Primadona saat Libur Lebaran di Sulawesi Selatan
Lini Depan Bermasalah, Manchester United Bakal Siapkan Rp2 Triliun Lebih demi Tebus Pemain Idaman Amorim