Sutan Bhatoegana Minta Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Sutan Bhatoegana menyatakan, selama menjalani sidang praperadilan, kliennya jangan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Mar 2015, 13:53 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2015, 13:53 WIB
Raut Wajah Sutan Bhatoegana Usai Diperiksa KPK
Sutan Bhatoegana keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Jakarta, Senin (23/2/2015). Sutan menjadi tersangka kasus korupsi di Kementerian ESDM (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sutan Bhatoegana, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penetapan APBN Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangguhkan penahanannya. Sebab selama ini dirinya telah kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

"Pertama, kami menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Sutan Bhatoegana. Semua tahu bahwa Sutan dicekal selama 6 bulan. Artinya kalau sudah dicekal di dalam dan luar negeri tidak boleh ke mana-mana. Paspor juga sudah ditarik, praktis beliau tidak dapat beraktivitas," ujar kuasa hukum Sutan, Razman Arif Nasution di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Permohonan penangguhan ini, menurut tim pengacara, juga karena Sutan sedang mengajukan praperadilan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Selama Sutan mengajukan praperadilan, kami meminta jangan dipanggil (diperiksa). Kedua, lepaskan dari tahanan. Setelah itu baru kita lihat prosesnya. Di sini ada jaminan dari istrinya Pak Sutan," kata Razman.

Pihak Sutan juga menegaskan, KPK tidak memiliki alasan untuk menahannya jika berdasar pada undang-undang.

"Karena kalau dilihat Pasal 21 ayat 1 dan 4 KUHAP dijelaskan, penyidik menahan karena alasan menghilangkan barang bukti, melakukan perbuatan yang sama, dan lain-lain. Kan tidak mungkin itu," terang Razman.

KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM. Saat itu Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.

KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pemeriksaan kesekian kalinya sebagai tersangka, Sutan lalu ditahan. Dia kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas status tersangkanya. (Mvi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya