JK Tegaskan Inpres Pemberantasan Korupsi Tak Lemahkan KPK

JK menuturkan tugas KPK nanti lebih menitikberatkan pada pencegahan tindakan korupsi, seperti niat awal saat pendirian lembaga itu.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 05 Mar 2015, 22:38 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2015, 22:38 WIB
Jusuf Kalla
Jusuf Kalla (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tengah menyusun draf Instruksi Presiden (Inpres) untuk Pemberantasan Korupsi. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan inpres tersebut tidak akan melemahkan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu kan pemberantasan korupsi sudah ada UU-nya. Nggak mungkin inpres melemahkan UU, tahu sendiri kan sistem itu UU di atas, mana mungkin UU diubah dengan Inpres? Nggak mungkin," tegas JK di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

‎JK menuturkan tugas KPK nanti lebih menitikberatkan pada pencegahan tindakan korupsi. Sebab, awal pembentukan KPK adalah untuk pencegahan. Namun, ia menggarisbawahi KPK juga masih diperbolehkan mengambil tindakan seperti biasa.

"Sebenarnya itu memang tugas pokok KPK kan begitu, pencegahan. Tapi bukan berarti tidak mengambil tindakan ya. Memang sejak awal begitu, mencegah lebih baik daripada menindak. Tapi tentu sesuai hukum saja," tegas JK.

JK berjanji KPK tak akan dilemahkan. Inpres yang akan diterbitkan tak akan menghambat kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

"Siapa bilang tidak bisa menindak, UU-nya ada. Masak dianulir oleh Inpres. Itu KPK UU, mana mungkin dianulir dengan inpres? Nggak mungkin dong," tandas JK. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya