KPK Periksa Sopir Sutan Bhatoegana

Namun sopir bernama Casmadi ini bukan diperiksa untuk Sutan. Lantas siapa?

oleh Sugeng Triono diperbarui 09 Mar 2015, 12:09 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2015, 12:09 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - KPK menjadwalkan memeriksa sopir Sutan Bhatoegana, mantan Ketua Komisi VII DPR yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait penetapan APBN Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, sopir bernama Casmadi ini bukan diperiksa untuk Sutan.

Pria yang karib disapa Ade ini akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Sekjen ESDM Waryono Karno yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperika sebagai saksi untuk WK (Waryono Karno)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (9/3/2015).

Pemeriksaan terhadap Casmadi ini diduga untuk mendalami sejauh mana hubungan atau pertemuan yang dilakukan oleh pihak Kementerian ESDM dalam hal ini Waryono Karno dan mantan menteri Jero Wacik dengan Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR saat itu.

Casmadi diduga mengetahui aktivitas majikannya yang juga sudah dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pembahasan APBN-Perubahan di Kementerian ESDM.

"Kalau itu sudah materi saya tidak tahu," kata Priharsa saat ditanya peran Casmadi.

KPK menahan Waryono sejak 18 Desember 2014 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Penetapan Waryono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Waryono diduga juga berperan sebagai pengepul uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke pihak lain. Penetapannya sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar US$ 200.000 di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Oleh karena itu, KPK menyangkakan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.

Sementara itu, KPK menetapkan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam pembahasan penetapan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM. Saat itu Sutan masih menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ndy/Mvi)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya