MPR: Pancasila Perlu Dikuatkan Kembali dalam UUD 1945‎

Posisi Pancasila sebagai sumber dari semua sumber hukum, dinilai tidak kuat secara hukum karena hanya tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 10 Mar 2015, 09:37 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2015, 09:37 WIB
Lubang Buaya, Saksi Bisu Kekejaman PKI di Indonesia
Monumen Pancasila Sakti didirikan untuk mengenang keberhasilan Pancasila dalam membendung paham komunis di Indonesia, Jakarta, Selasa (30/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Posisi Pancasila sebagai sumber dari semua sumber hukum, dinilai tidak kuat secara hukum karena hanya tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut Ketua Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Sadono, dulu posisi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum diamanatkan melalui TAP MPR.

Bambang mengatakan, pada era saat ini posisi MPR yang tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, hanya diberi kewenangan melakukan perubahan UUD 1945. Pancasila sambung pria yang juga menjadi ketua kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu, saat ini hanya diamanatkan melalui UU dimana tidak semua UU patuh pada UUD.

"Kita punya masalah secara sosilogis, historis, dan politik dimana orang berpikir Pancasila seperti begitu adanya. TAP MPR saat ini sudah hilang semua dan MPR sudah tidak bisa lagi mengeluarkan TAP MPR seperti dulu lagi, yang ada hanya UU saja yang menyebut Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum," kata Bambang Sadono dalam diskusi Penegakan Pancasila Sebagai Sumber Hukum dan Hirarki Sistem Perundang-Undangan di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2015).



Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menyebutkan semua perundang-undangan harus merujuk pada Pancasila. Masalahnya banyak UU yang tidak mencantumkan Pancasila sebagai sumber hukum seperti disebutkan di atas kedudukan undang-undang kurang kuat dan seharusnya perlu ditegaskan lagi dalam UUD 1945.

"Pancasila di UUD 1945 juga tidak secara eksplisit disebutkan, di dalam pembukaan UUD 1945 hanya disebutkan sila-sila dalam Pancasila. Perlu dimasukkan dalam pasal UUD 1945 agar posisinya sebagai sumber dari segala sumber hukum kuat," tandas Bambang.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya