Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie meminta kadernya yang duduk di Komisi III DPR untuk menggunakan hak angket atau penyelidikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Hal ini terkait keputusan Yasonna yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon pun mempersilakan kepada anggota dewan memanfaatkan semaksimal mungkin hak anggota yang dimiliki. Termasuk menggunakan hak angket kepada Menkumham. "Itu hak anggota, hak interpelasi silakan saja," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 11 Maret 2015.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, ada prosedur yang harus dijalankan Golkar kubu Ical, sebelum angket terhadap Menkumham dilakukan. "Tetap harus ada. Tapi menurut saya hak ini harus digunakan semaksimal mungkin," ujar dia.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, bisa saja Golkar kubu Ical menggunakan hak angket terhadap putusan Menkumham tersebut. Sebab, hak tersebut adalah hak setiap anggota dewan yang harus mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi yang ada di DPR melalui sidang Paripurna DPR.
"Itu (hak angket) terbuka saja buat digunakan, tapi gunakan hak itu ada proses internal di dewan. Kalau mayoritas fraksi atau anggota menolak, itu tidak akan terjadi," kata Arsul.
Wasekjen DPP PPP kubu Romahurmuziy ini mengatakan, belum dapat memastikan apakah nantinya hak angket tersebut diterima oleh mayoritas fraksi di DPR atau tidak. Namun, apabila berkaca dari apa yang dialami oleh partainya yang sama-sama mengalami dualisme kepengurusan, maka partainya mengusulkan sebaiknya Golkar kubu Ical tidak menggunakan hak angket tersebut.
Sebab, keputusan Menkumham tersebut adalah putusan pejabat negara maka yang dapat menyelesaikannya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan melalui DPR. "Kita lebih melihat urusan Golkar atau PPP itu adalah putusan pejabat negara, itu harus melalui pengadilan," tandas Arsul. (Mvi)
Fadli Zon Persilakan Kubu Ical Usulkan Hak Angket Menkumham
Fadli Zon mengatakan, ada prosedur yang harus dijalankan Golkar kubu Ical sebelum angket terhadap Menkumham dilakukan
Diperbarui 12 Mar 2015, 09:02 WIBDiterbitkan 12 Mar 2015, 09:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gempa Hari Ini Jumat 18 April 2025: Getarkan Dua Wilayah Indonesia
Pelindo Batasi Arus Keluar-Masuk Kontainer Buntut Macet Parah di Tanjung Priok
Libur Panjang Paskah, ASDP Antisipasi Lonjakan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk
Macet Horor di Tanjung Priok, Pelindo Targetkan Antrean Truk Peti Kemas Selesai Minggu
PSI Nilai Silaturahmi dan Halalbihalal ke Tokoh Politik Saat Lebaran Merupakan Tradisi Baik
Tia Rahmania Menang Gugatan di PN Jakpus, Guntur Romli PDIP: Belum Inkracht
Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri
Aksi Damai di Universitas Abulyatama Diduga Karena Kehadiran Kelompok Tak Dikenal
Buntut Bentrokan Debt Collector dan Ormas di Depok, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
PSI Sebut Menghormati Presiden Terdahulu Bukan Hal Aneh, Tak Perlu Disalahartikan
Dokter PPDS Rekam Mahasiswi Mandi, Pihak Universitas Indonesia: Semoga Tak Ada Lagi Kejadian Serupa
Polisi Sebut Mobil yang Terbakar Milik Satreskrim Polres Metro Depok, Ini Kronologinya