Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret anggaran tunjangan transportasi bagi PNS DKI Jakarta, yang merupakan salah satu poin evaluasi Kemendagri terhadap APBD DKI Jakarta 2015. Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berniat tetap memperjuangkan anggaran transportasi tersebut.
"Soal transportasi bisa kami perdebatkan, memang tidak ada nomenklaturnya," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (16/3/2015).
Sebab, nilai Ahok, tunjangan transportasi kepada PNS bisa menghemat anggaran. Dibandingkan menyewakan kendaraan dinas untuk PNS, di mana pemerintah juga harus menanggung asuransi, biaya service, dan lainnya, sehingga dinilai lebih boros.
"Kalau kami beli mobil ditambah uang servis dibandingkan dengan kami beri mentah (uang tunai) saja, kami bisa untung Rp 200 miliaran lebih lho," tutur Ahok.
Tak hanya itu, sebenarnya banyak pejabat Pemprov DKI Jakarta yang selama ini lebih sering menggunakan transportasi massal. Seperti, kereta listrik atau KRL untuk berangkat dan pulang kerja. Contohnya, Asisten Sekda bidang Keuangan DKI Andi Baso Mappapoleonro yang menggunakan fasilitas KRL dari rumahnya di Bogor, Jawa Barat menuju Balaikota, Jakarta.
"Makanya kami tawarin mau ambil uang atau kendaraan dinas. Kalau mobilnya nganggur, kami habiskan duit Rp 10 juta lebih tiap bulannya. Cuma kan ini sebuah terobosan yang belum siap aturannya. Kalau kami kasih dia (PNS) mentah (uang)-nya, dia dan pemerintah untung," ujar Ahok.
Sejak Agustus 2014 lalu, mobil dinas untuk Pemprov DKI Jakarta diganti menjadi tunjangan operasional. Namun sebagai gantinya kendaraan dinas PNS ditarik. Aturan tersebut berdasarkan peraturan gubernur yang ditandatangani oleh Gubernur Jokowi.
PNS diberikan pilihan untuk mendapatkan tunjangan tersebut. Jika menerima tunjangan, maka mobil dinas yang digunakan selama ini akan ditarik. Sementara jika tetap memilih mobil dinas, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi.
Adapun besaran uang transportasi yang diberikan kepada seluruh PNS DKI bervariasi. Misalnya untuk pejabat Eselon IV setingkat kasi, kasubbag, dan lurah akan menerima sebesar Rp 4,5 juta. Untuk Eselon III setingkat kabag, camat, kasudin, memperoleh Rp 7,5 juta. Sedangkan eselon II setingkat kadis, kabiro, dan walikota mendapatkan sekitar Rp 12 juta per bulan.
Sementara bagi PNS yang tidak punya jabatan alias staf biasa akan menerima tunjangan transportasi disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Dengan adanya kebijakan ini, juga disiapkan sanksi bagi PNS yang masih tidak serius dalam melayani masyarakat. (Ndy/Mut)
Ahok Perjuangkan Tunjangan Transportasi yang Dicoret Kemendagri
Sebab, Ahok menilai, tunjangan transportasi kepada PNS bisa menghemat anggaran.
Diperbarui 16 Mar 2015, 11:18 WIBDiterbitkan 16 Mar 2015, 11:18 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Indonesia Tanpa Leo Rolly Carnando di Piala Sudirman 2025
Viral di Jember, Mobil Ambulans Terguling di Jalan Raya, Jenazah Dievakuasi ke Halaman Masjid
Harapan Jonatan Christie Emban Tugas Sebagai Kapten Tim Indonesia di Piala Sudirman 2025
3 Orang Tewas Tersengat Listrik di Cibinong Saat Pasang Tiang Wifi
Asa di Balik Lahirnya Unity Sport Center Semarang
Memetik Pelajaran dari Kartini Emtek: Kesetaraan, Integritas, dan Teknologi
Top 3 Berita Hari Ini: Innalillahi, Mbok Yem Pemilik Warung di Puncak Gunung Lawu Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun
Waspada, Wilayah Sulut Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem
Performa Martin Odegaard Menurun, Arsenal Terpaksa Terjun di Bursa Transfer Musim Panas
Mikky Zia Gabung ke Sony Music, Siap Ramaikan Industri Musik dengan Genre Hipdut
10 Rekomendasi Film India Tayang April 2025, Mulai dari Aksi hingga Horor Psikologis
Siap-Siap Long Weekend, Cek Tanggal Libur Nasional Mei 2025