Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencoret anggaran tunjangan transportasi bagi PNS DKI Jakarta, yang merupakan salah satu poin evaluasi Kemendagri terhadap APBD DKI Jakarta 2015. Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berniat tetap memperjuangkan anggaran transportasi tersebut.
"Soal transportasi bisa kami perdebatkan, memang tidak ada nomenklaturnya," kata Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (16/3/2015).
Sebab, nilai Ahok, tunjangan transportasi kepada PNS bisa menghemat anggaran. Dibandingkan menyewakan kendaraan dinas untuk PNS, di mana pemerintah juga harus menanggung asuransi, biaya service, dan lainnya, sehingga dinilai lebih boros.
"Kalau kami beli mobil ditambah uang servis dibandingkan dengan kami beri mentah (uang tunai) saja, kami bisa untung Rp 200 miliaran lebih lho," tutur Ahok.
Tak hanya itu, sebenarnya banyak pejabat Pemprov DKI Jakarta yang selama ini lebih sering menggunakan transportasi massal. Seperti, kereta listrik atau KRL untuk berangkat dan pulang kerja. Contohnya, Asisten Sekda bidang Keuangan DKI Andi Baso Mappapoleonro yang menggunakan fasilitas KRL dari rumahnya di Bogor, Jawa Barat menuju Balaikota, Jakarta.
"Makanya kami tawarin mau ambil uang atau kendaraan dinas. Kalau mobilnya nganggur, kami habiskan duit Rp 10 juta lebih tiap bulannya. Cuma kan ini sebuah terobosan yang belum siap aturannya. Kalau kami kasih dia (PNS) mentah (uang)-nya, dia dan pemerintah untung," ujar Ahok.
Sejak Agustus 2014 lalu, mobil dinas untuk Pemprov DKI Jakarta diganti menjadi tunjangan operasional. Namun sebagai gantinya kendaraan dinas PNS ditarik. Aturan tersebut berdasarkan peraturan gubernur yang ditandatangani oleh Gubernur Jokowi.
PNS diberikan pilihan untuk mendapatkan tunjangan tersebut. Jika menerima tunjangan, maka mobil dinas yang digunakan selama ini akan ditarik. Sementara jika tetap memilih mobil dinas, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi.
Adapun besaran uang transportasi yang diberikan kepada seluruh PNS DKI bervariasi. Misalnya untuk pejabat Eselon IV setingkat kasi, kasubbag, dan lurah akan menerima sebesar Rp 4,5 juta. Untuk Eselon III setingkat kabag, camat, kasudin, memperoleh Rp 7,5 juta. Sedangkan eselon II setingkat kadis, kabiro, dan walikota mendapatkan sekitar Rp 12 juta per bulan.
Sementara bagi PNS yang tidak punya jabatan alias staf biasa akan menerima tunjangan transportasi disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Dengan adanya kebijakan ini, juga disiapkan sanksi bagi PNS yang masih tidak serius dalam melayani masyarakat. (Ndy/Mut)
Ahok Perjuangkan Tunjangan Transportasi yang Dicoret Kemendagri
Sebab, Ahok menilai, tunjangan transportasi kepada PNS bisa menghemat anggaran.
diperbarui 16 Mar 2015, 11:18 WIBDiterbitkan 16 Mar 2015, 11:18 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti PLT: Pengertian, Fungsi, dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
Arti Food Estate: Konsep, Implementasi, dan Dampaknya di Indonesia
Saksikan Sinetron Luka Cinta Episode Jumat 7 Februari Pukul 21.30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Film 'A Business Proposal' Telah Tayang di Bioskop, Jumlah Penonton Hari Pertama Jadi Sorotan
Indonesia Gunakan Spektrum 6 GHz untuk Internet Cepat Wi-Fi 6E dan 7
Polisi: Berkas Perkara Pembunuhan yang Jerat Anak Bos Prodia Sudah Lengkap
Tak Menikah, Lansia di China Justru Dikenal sebagai Ayah bagi 700 Anak
NewJeans Resmi Ganti Nama Baru Jadi NJZ di Tengah Perselisihan dengan ADOR
Arti Jatuh Tempo: Pengertian, Jenis, dan Tips Penting yang Perlu Diketahui
10 Resep Olahan Tempe Lezat dan Bergizi untuk Menu Sehari-hari
350 Caption Air Terjun Keren untuk Instagram
Sempat Diresmikan Jokowi, Proyek MNC Land di KEK Lido Kini Disegel KLH