Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan, para terpidana berhak mendapat remisi jika berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Tidak peduli jenis kejahatannya, terpidana korupsi pun juga berhak dapat remisi.
  Â
"Ini menyangkut hak. Selama berkelakuan baik ya nggak apa-apa. Hukuman ya tergantung hukumannya. Kalau remisi kan hak dari napi secara keseluruhan," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2015).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu berharap, keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan tersebut tidak diskriminatif dan membeda-bedakan status tersangka dalam hal pemberian remisi.
"Saya kira PP itu jangan diskriminatif. PP harus disesuaikan dengan hak narapidana. Kalau mau diperberat ya di hukumannya itu," ujar Fadli.
‎
Menkumham Yasonna H Laoly sebelumnya mengatakan, PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, menjadi dasar para terpidana kasus korupsi bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
‎"Harus dibedakan remisi itu hak siapapun dia narapidana dan ini kan whistleblower (pengungkap dugaan pelanggaran)," kata Yasonna di Jakarta, Kamis 12 Maret 2015.‎
Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap rencana Kementerian Hukum dan HAM yang akan memberlakukan remisi terhadap Koruptor. Johan menilai pemberian remisi bagi koruptor bertentangan dengan upaya pencegahan dan penindakan korupsi.
‎‎"Ini bertabrakan dengan semangat pemberantasan Korupsi di mana tujuannya memberikan efek jera," ujar ‎Johan di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin 16 Maret 2015. (Mvi/Mut)
Fadli Zon: Pemberian Remisi Jangan Ada Diskriminasi
"PP harus disesuaikan dengan hak narapidana. Kalau mau diperberat ya di hukumannya itu," ujar Fadli Zon.
Diperbarui 16 Mar 2015, 13:15 WIBDiterbitkan 16 Mar 2015, 13:15 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Besok Jumat 21 Februari 2025: Jabodetabek Pagi dan Malam Berpotensi Berawan
Apa Tujuan Mengklasifikasi Makhluk Hidup: Penjelasan Lengkap
Memahami Arti Dinamika dalam Berbagai Bidang Kehidupan
New Toyota Agya Stylix GR Aeropackage Tampil Perdana di IIMS 2025
Tujuan dan Manfaat PKL: Panduan Lengkap untuk Siswa SMK
BEM SI Tetap Akan Gelar Unjuk Rasa Hari Ini, Bawa 9 Tuntutan
Menguasai Tujuan Passing Bawah dalam Bola Voli: Teknik, Manfaat, dan Penerapannya
Ada Pelantikan Kepala Daerah, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan Monas dan Medan Merdeka
Pendaki yang Hilang di Gunung Manglayang Sumedang Akhirnya Ditemukan dalam Keadaan Selamat
Rincian Gaji Pegawai Indomaret 2025 dan Jabatannya
Tujuan Kelas Ibu Hamil: Panduan Lengkap untuk Calon Ibu
Petinggi Klub Tegaskan 2 Hal yang Bisa Selamatkan Manchester United Musim Ini