Pimpinan DPR Tegaskan Golkar Belum Bisa Rombak Fraksinya di DPR

Terlebih, kata dia, sekretariat jenderal di parlemen juga tidak bisa memproses surat pergantian tersebut jika masih dalam keadaan sengketa.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 16 Mar 2015, 13:23 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2015, 13:23 WIB
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kendati bukan bagian dari Partai Golkar, namun Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah turut bersuara terkait kisruh yang terjadi di tubuh partai beringin. Khususnya rencana Golkar kubu Agung Laksono merombak susunan Fraksi Golkar di DPR.

Menurut Fahri, Partai Golkar kubu Agung Laksono belum bisa merombak susunan Fraksi Partai Golkar di DPR yang saat ini diketuai Ade Komarudin. Sekalipun, kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono telah disahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna laoly.

Sebab, dia beralasan, hingga kini proses sengketa Partai Golkar belum inkracht. Sehingga kubu Agung belum bisa mengklaim legalitas kepemimpinannya.

"Nggak bisa, kan proses masih berjalan," tukas Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Terlebih, lanjut dia, sekretariat jenderal di parlemen juga tidak bisa memproses surat pergantian tersebut jika masih dalam keadaan sengketa. Sampai saat ini, yang dicatat secara sah di DPR masih Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie atau Ical.

"Yang sah dan diakui adalah kepengurusan yang memenuhi syarat administrasi yang sudah sah, mengikat, memiliki kekuatan hukum, dan dicatat di setjen," ujar dia.

Politisi PKS itu lalu meminta agar pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah untuk melakukan penyelidikan lebih komprehensif guna menyelesaikan konflik berkepanjangan di internal Golkar. "Saya mengusulkan dilakukan penyelidikan, supaya ini lebih klir," tandas Fahri Hamzah. (Sun/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya