Komisi II DPR Minta Mendagri Revisi APBD Terkait Pilkada Serentak

Mendagri dapat melakukan revisi APBD yang nantinya dipergunakan untuk pelaksanaan Pilkada melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 17 Mar 2015, 17:01 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2015, 17:01 WIB
Warga Papua Coblos Pilpres Pakai Koteka
Setelah menggunakan hak pilihnya, pria ini pun tampak memasukkan kertas ke dalam kotak suara. (AFP PHOTO / Liva Lazore)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR yang membidang masalah pemerintahan dalam negeri meminta pemerintah melalui Mendagri untuk segera mengeluarkan perintah atau payung hukum terkait revisi APBD atau APBD-P. Sebab, hal itu berkaitan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan Desember 2015 mendatang.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, Mendagri dapat melakukan revisi APBD yang nantinya dipergunakan untuk pelaksanaan Pilkada melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Permendagri tersebut nantinya menjadi payung hukum bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk digunakan dalam Pilkada 2015.

"Menteri Dalam Negeri harus memberikan perintah dan payung hukum agar pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota madya untuk melakukan revisi anggaran atau APBD Perubahan," kata Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Politisi PKB itu menuturkan, revisi APBD harus segera dilakukan dengan waktu paling lambat Mei 2015. Sebab, tahapan Pilkada serentak ini sudah mulai dilakukan pada Mei 2015, dimana tahapan tersebut pendaftaran calon kepala daerah baik melalui parpol maupun independent.

"Paling lambat Mei 2015. Kalau siklus normal revisi APBD itu dilakukan bulan September, tapi karena ada pilkada serentak pada Desember 2015, maka harus segera diajukan revisi," tutur dia.

Sementara itu, untuk mengetahui persiapan apa saja yang telah dilakukan KPU terkait Pilkada, Komisi II DPR akan mengundang KPU pekan depan sebagai bentuk sinkronisasi berbagai peraturan yang diterbitkan KPU sebagai implementasi Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"Tanggal 24 Maret, Komisi II akan mengundang KPU guna membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang sudah dibuat KPU. Satu persatu akan dibahas oleh Komisi II DPR bersama KPU seperti aturan pilkada, syarat pencalonan, sanksi-sanksi, rambu-rambu kampanye, DPT dan sebagainya," papar Lukman.

Tak hanya KPU, Komisi II DPR akan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemantauan pelaksanaan Pilkada seperti pengawasan dana kampanye calon Pilkada, penyelesaian sengketa administrasi calon kepala daerah dan lainnya. "Komisi II DPR akan bahas mekanisme pemantauan pilkada, tata cara berperkara," ungkap dia.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini menambahkan, dana Pilkada seperti yang diatur dalam UU Pilkada berasal dari APBD dan APBN. Sehingga menurutnya, Mendagri memang harus mengatur ulang APBD melalui Permendagri.

"Tidak sampai di situ, pengawasan penggunaan APBD untuk Pilkada harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Pilkada, yakni diaudit oleh masing-masing inspektorat maupun partai itu sendiri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Jazuli.

Tidak sampai di situ, menurut Ketua Fraksi PKS di DPR ini pihak KPU-Bawaslu juga harus ikut mengawasi penggunaan APBD ini. "Kita berhadap semua proses Pilkada berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar bisa menghasilkan pimpinan daerah yang benar-benar diminati rakyat yang dipilih secara demokratis," harap dia.

Apabila hal itu dilakukan, ia menjamin penyimpangan-penyimpangan anggaran dalam Pilkada serentak tidak akan terjadi. "Kalau ada penyimpangan-penyimpangan, kan ada undang-undangnya. Semuanya sudah transparan. Mana bisa kita menyimpang," tandas Jazuli Juwaini. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya