Menko Polhukam: Pemerintah Pertimbangkan Status WNI Terkait ISIS

Menyoal rencana pencabutan kewarganegaraan WNI terkait ISIS, pemerintah masih memikirkan mengenai dasar hukumnya.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 20 Mar 2015, 00:02 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2015, 00:02 WIB
Aksi Menolak ISIS di Bundaran HI
Sejumlah mahasiswa saling bergandengan tangan saat aksi menolak ISIS di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (8/3/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdjiatno mengatakan pemerintah tengah memikirkan mengenai rencana pencabutan status kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah bergabung dengan kelompok militan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS). Namun demikian, untuk menerapkan kebijakan tersebut, pemerintah masih memikirkan mengenai dasar hukumnya.

"‎(Gabung dengan ISIS) Tidak otomatis (hilang kewarganegaraan) karena belum ada aturannya. Nanti kalau aturannya sudah dibuat kita ikuti aturannya. Tapi yang paling cepat adalah (aturan pencabutan status kewarganegaraan) dibuat dalam bentuk perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang)," ujar Tedjo di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015).

Tedjo menilai pihaknya tidak bisa melarang WNI yang ingin melakukan perjalanan menuju Suriah maupun Irak. Sebab, tidak semua WNI yang datang ke Suriah bergabung dengan ISIS. Terlebih, berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), ada lebih dari 8.000 WNI yang saat ini bekerja di Suriah.

"Nanti kita terus (pertimbangkan) bagaimana status kewarganegaraan (WNI) dikaitkan dengan ISIS. Tapi yang ke Suriah, nggak semuanya bergabung dengan ISIS. Ada yang bekerja juga, jadi kita pilah-pilah. Motifnya ada dua, soal keyakinan dan ada yang ekonomi. Kalau yang datang untuk kerja terus dicabut warga negaranya, ya nggak bisa juga dong," tukas Tedjo.

Tedjo mengatakan, pihaknya baru dapat mencabut status kenegaraan WNI bila WNI tersebut memiliki kewarganegaraan lain. Untuk soal keterlibatan ISIS, politisi Partai Nasdem itu menilai pemerintah bisa saja mencabut status kewarganegaraan bila sudah ada regulasi yang mengaturnya.

"Ya itulah dalam bentuk perppu dengan mengadopsi beberapa undang-undang memperkuat itu, yang menyangkut kewarganegaraan dan keimigrasian untuk mengatasi ini, jadi kalau mereka sudah bergabung di sana, status WNI-nya dicabut, kan harus bawa paspor ke sini," tukas Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjiatno.

Pernyataan JK dan Menkumham

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengharapkan tak ada WNI yang termakan rayuan dan jadi anggota ISIS. Sebab konsekuensi jadi anggota militan kelompok teroris tersebut adalah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

"Kalau dia ikut berperang dan itu suatu negara, dia bisa kehilangan kewarganegaraan. Itu ada di UUD," tegas JK di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu 18 Maret 2015.

Selain itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, sedang ada pembahasan pencabutan paspor terhadap WNI yang diduga bergabung dengan ISIS.

"Itu lagi dibicarakan di Polhukam, akan ada kebijakan bagaimana. Diteliti dulu, nanti imigrasi kita akan punya dasar untuk cabut paspor," ujar Menkumham Yasonna usai acara Laporan Tahunan 2014 Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa 17 Maret silam. (Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya