Jokowi Setuju Pengetatan Remisi bagi Terpidana Korupsi

Revisi aturan mengenai pemberian remisi tidak hanya diberlakukan bagi pelaku kejahatan korupsi, namun juga para pelaku kejahatan lainnya.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 20 Mar 2015, 06:37 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2015, 06:37 WIB
Jokowi
Jokowi

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendukung langkah Kementerian Hukum dan HAM untuk merevisi aturan pemberian remisi bari para pelaku kejahatan berat seperti korupsi dan terorisme yang beberapa pekan ini menuai pro dan kontra.

‎"Pada dasarnya Pak Jokowi mendukung dan minta Menkumham untuk siapkan langkah yang dilakukan, termasuk pengetatan sistem pemberian remisi," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 19 Maret 2015.

Andi menegaskan, revisi aturan mengenai pemberian remisi tidak hanya diberlakukan bagi pelaku kejahatan korupsi, namun juga para pelaku kejahatan lainnya. Hal tersebut dilakukan untuk menegakkan keadilan hukum.

"Yang ingin dilakukan adalah pemberian remisi sehingga rasa keadilan yang muncul dalam pembinaan napi," kata dia.

Yang saat ini tengah disusun Kemenkumham adalah aturan khusus mengenai remisi bagi para pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, hingga kejahatan narkotika sehingga nantinya ada perbedaan antara pelaku kejahatan biasa dengan yang luar biasa.

"Jadi Menkumham ingin melakukan pembenahan untuk pemberian remisi ke seluruh narapidana yang dibina oleh Kemenkumham. Jadi tak hanya sebatas koruptor," tandas Andi. (Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya