Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menyatakan, terpidana kasus korupsi juga berhak mendapat keringanan hukuman atau remisi. KPK menilai sikap itu sebagai kemunduran upaya pemberantasan korupsi jika benar-benar terwujud.
"Mengembalikan domain (remisi) itu ke Kementerian Hukum dan HAM saja atau maksudnya merevisi agar semua narapidana mendapat remisi? Kalau maksud Menkumham pilihan kedua (revisi) menurut saya kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Wakil Ketua sementara KPK Johan Budi dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Johan mengatakan, KPK sejak awal sangat tidak setuju dengan rencana pemberian remisi untuk koruptor. Alasannya, selain merugikan negara, kejahatan korupsi juga sudah masuk kategori luar biasa yang harus ditangani secara luar biasa pula. Korupsi tidak bisa disamakan dengan tindak kejahatan lain.
"Karena korupsi itu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), sehingga (remisi) harus diperketat," pungkas Johan.
Menkumham Yasonna H Laoly sendirii berang disebut sebagai pengobral remisi buat koruptor. Menurut dia, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian terhadap pembinaan narapidana. Yasonna tidak menginginkan hak-hak narapidana, termasuk koruptor, untuk mendapatkan remisi hilang hanya karena Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
"Ini kan saya mencoba menata. Saya datang menata sistem administrasi lapasnya, supaya itu rapi. Tapi yang heboh seolah-olah kami obral remisi. Ini perlu dikoreksi, dalam setiap institusi pidana, ada kamar-kamar sendiri," kata Yasonna dengan nada tinggi usai mengikuti acara Laporan Tahun 2014 Mahkamah Agung di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa 17 Maret 2015.
Menurut Yasonna Laoly, dalam sistem peradilan pidana, masing-masing institusi sudah memiliki kewenangan dan kewajiban. Misalnya, kepolisian dan KPK yang berwenang menyidik, lalu jaksa penuntut, hakim yang memutuskan perkara dan lembaga pemasyarakatan yang bertugas melakukan pembinaan. (Mvi/Sun)
KPK: Remisi Koruptor Kemunduran Pemberantasan Korupsi
KPK sejak awal tidak setuju dengan pemberian remisi pada koruptor. Sebab, selain merugikan negara, korupsi adalah kejahatan luar biasa.
diperbarui 18 Mar 2015, 18:07 WIBDiterbitkan 18 Mar 2015, 18:07 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jarang Diketahui, Mbah Moen Ungkap Karomah Dahsyat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani
Quick Count Pilkada Garut, Anak Kapolda Metro Jaya Menang Telak
KPU RI: Penghitungan Suara Resmi Pilkada Dilakukan Berjenjang, Ini Jadwalnya
Link Live Streaming Liga Champions, Kamis 28 November 2024 di SCTV dan Vidio: Ada Aston Villa vs Juventus
3 Rekrutan Wajib Ruben Amorim untuk Dongkrak Performa Manchester United
Gereja Blenduk, Bangunan Bersejarah Paling Ikonis di Semarang
Paslon ARUS Unggul Versi Exit Poll di Pilkada 2024 Papua Barat Daya
Anshar Ahmad Yakin Sudah Menang Berdasarkan Exit Poll
Paslon WALI Klaim Menang Mutlak di Pilkada Kota Malang 2024 versi Real Count
Perusahaan Ini Luncurkan Aplikasi Pembayaran Mata Uang Kripto Pertama di Dunia
Hasil Quick Count: Anak Petani Tumbangkan Dinasti di Banten
Unggul 80 Persen Suara Hasil Quick Count di Pilgub Lampung, Mirza Akui Sempat Kaget