Yusril: Hak Angket DPR ke Menkumham Wajar Digulirkan

Yusril menilai langkah Menkumham mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono berdampak luas ke ranah politik dan sosial.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 26 Mar 2015, 02:52 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2015, 02:52 WIB
foto-kandidat-konvensi-4-131219c.jpg
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara,Yusril Ihza Mahendra. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penggunaan hak angket bisa diterapkan oleh anggota DPR terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Hak angket ini digulirkan atas keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy.

Ia menilai langkah Menkumham tersebut telah memberikan dampak luas ke ranah politik dan sosial. Sehingga pihak legislatif berhak melakukan hak angket.

"Putusan Menkumham dampaknya sangat luas ke kehidupan politik dan sosial. Kondisi pengurus partai di daerah sangat berbeda dengan di pusat. Sehingga wajar kalau dilakukan hak angket," kata Yusril di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan, hak angket sudah sesuai syarat yang cukup untuk digulirkan. Ia mengutip keterangan dari Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin yakni sebanyak 115 anggota DPR dari 5 fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) telah menandatangani pengajuan hak angket. Sehingga hak angket sudah dapat diusulkan kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibawa ke sidang paripurna.

"Sesuai peraturan tata tertib, pengajuan hak angket akan dibacakan di sidang paripurna. Nanti persetujuannya tergantung dari sidang paripurna," sambung dia.

Lebih lanjut, kuasa hukum Golkar kubu Aburizal Bakrie ini juga menyebutkan, sejumlah akan akan terungkap dari hak angket, seperti latar SK Menkumham apakah benar dilatarbelakangi berdasarkan intervensi politik atau tidak.

"Panitia hak angket akan bertindak layaknya jaksa dalam persidangan, atau seperti penyidik. Mereka akan menggali fakta-fakta sampai kepada pengambilan kesimpulan. Nanti seperti hak angket dalam kasus Bank Century," tandas Yusril.

Fraksi-fraksi di DPR RI yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) menyerahkan daftar nama pengguna hak angket, untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkunham) Yasonna H Laoly, kepada pimpinan DPR. pada Rabu malam.

Penyerahan ratusan nama anggota dewan itu diterima langsung oleh Ketua DPR Setya Novanto bersama wakilnya Fadli Zon. Inisiator hak angket ini adalah politisi Partai Golkar Jhon Kennedy Aziz, politisi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria, dan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Hakim. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya