MA Tolak PK Terpidana Mati Asal Filipina Mary Jane

Zulkardiman mengatakan, hingga saat ini, pihak kejati DIY belum mendapat salinan putusan dari MA terkait penolakan permohonan PK Mary Jane.

oleh Yanuar H diperbarui 26 Mar 2015, 19:45 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2015, 19:45 WIB
Napi Mati asal Filipina
Mary Jane Fiesta Veloso (30), warga negara Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkoba menjalani sidang Peninjauan Kembali. (Liputan6.com/ Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Yogyakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.

Kasie Penkum Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Zulkardiman mengatakan, baru mengetahui dari web milik Mahkamah Agung terkait putusan resmi upaya hukum Mary Jane. Permohonan PK Mary Jane ini menjadi upaya hukum terakhirnya.

"Baru tahu dari web MA, sudah keluar. Tapi kita belum terima putusan dari MA, baru pengumuman di web saja," ujar Zulkardiman, Yogyakarta, Kamis (26/3/2015).

Zulkardiman mengatakan, hingga saat ini, pihak Kejati DIY belum mendapat salinan putusan dari MA terkait penolakan permohonan PK Mary Jane. Ia juga belum tahu apakah dengan keputusan ini  membuat pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah segera dilakukan.

"Kita tunggu dari Pengadilan Sleman dulu. Kita belum tahu apakah sudah turun di Pengadilan Sleman apa belum. Belum dapat salinannya kalau sudah mungkin baru surat pemindahan," ucap dia.

Mary Jane termasuk terpidana mati dari daftar eksekusi mati gelombang II. Mary Jane tertangkap menyelundupkan 2,6 kilogram heroin di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, 25 April 2010. Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memberikan vonis mati kepada Mary Jane. Hingga saat ini Mary Jane masih berada di Lapas Wirogunan Yogyakarta. (Mvi)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya