Liputan6.com, Yogyakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso.
Kasie Penkum Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Zulkardiman mengatakan, baru mengetahui dari web milik Mahkamah Agung terkait putusan resmi upaya hukum Mary Jane. Permohonan PK Mary Jane ini menjadi upaya hukum terakhirnya.
"Baru tahu dari web MA, sudah keluar. Tapi kita belum terima putusan dari MA, baru pengumuman di web saja," ujar Zulkardiman, Yogyakarta, Kamis (26/3/2015).
Zulkardiman mengatakan, hingga saat ini, pihak Kejati DIY belum mendapat salinan putusan dari MA terkait penolakan permohonan PK Mary Jane. Ia juga belum tahu apakah dengan keputusan ini membuat pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah segera dilakukan.
"Kita tunggu dari Pengadilan Sleman dulu. Kita belum tahu apakah sudah turun di Pengadilan Sleman apa belum. Belum dapat salinannya kalau sudah mungkin baru surat pemindahan," ucap dia.
Mary Jane termasuk terpidana mati dari daftar eksekusi mati gelombang II. Mary Jane tertangkap menyelundupkan 2,6 kilogram heroin di Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta, 25 April 2010. Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memberikan vonis mati kepada Mary Jane. Hingga saat ini Mary Jane masih berada di Lapas Wirogunan Yogyakarta. (Mvi)
MA Tolak PK Terpidana Mati Asal Filipina Mary Jane
Zulkardiman mengatakan, hingga saat ini, pihak kejati DIY belum mendapat salinan putusan dari MA terkait penolakan permohonan PK Mary Jane.
diperbarui 26 Mar 2015, 19:45 WIBDiterbitkan 26 Mar 2015, 19:45 WIB
Mary Jane Fiesta Veloso (30), warga negara Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkoba menjalani sidang Peninjauan Kembali. (Liputan6.com/ Fathi Mahmud)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Cilok Kenyal Empuk: Panduan Lengkap Membuat Jajanan Favorit
Makan Bergizi Gratis, PSI: Dapur Penyedia Makanan Makin Tingkatkan Kualitas
Diguyur Hujan Salju, Pendukung Presiden Yoon Suk Yeol Tetap Berunjuk Rasa Tolak Penangkapan
Irigasi Premium Bendungan Pidekso Bikin Petani Wonogiri Punya 3 Kali Masa Tanam
VIDEO: Manchester United dan Bursa Transfer, Pemain Mana yang Berpotensi Dilego?
Transaksi Kripto Tembus Rp 556,63 Triliun dari 22 Juta Investor
11 Tips Menulis Resolusi Tahun 2025 yang Realistis dan Bikin Mudah Tercapai
Liverpool Jual Mahal, Manchester United Ketiban Apes di Januari 2025
Mimpi Biaya Haji 2025 Bisa Lebih Murah, Ini yang Perlu Dipangkas Versi Anggota DPR
Rahasia Menumbuhkan Minat Baca Anak, Salah Satunya Pendampingan Dewasa
Apple Tawarkan Diskon iPhone di Tiongkok, Buat Saingi Huawei?
Perusahaan-Perusahaan Tiongkok bakal Pamerkan Mobil Terbang hingga Produk AI di CES 2025