Menlu Filipina Jenguk Terpidana Mati Mary Jane di Yogyakarta

Terpidana mati Mary Jane mengaku senang telah dikunjungi perwakilan pemerintah Filipina.

oleh Yanuar H diperbarui 24 Mar 2015, 17:06 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2015, 17:06 WIB
Napi Mati asal Filipina
Mary Jane Fiesta Veloso (30), warga negara Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkoba menjalani sidang Peninjauan Kembali. (Liputan6.com/ Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Yogyakarta - Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso yang tengah mendekam di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, kedatangan tamu. Sang penjenguk adalah Menteri Luar Negeri Filipina Albert del Rosario.

Rosario tak sendirian. Dia ditemani rombongan dari Kedutaan Besar Filipina di Indonesia.

Kedatangan sang menteri dari Negeri Peso itu untuk mengetahui perkembangan nasib warganya yang tengah menunggu eksekusi mati karena menyelundupkan narkoba. 

"Ya tadi siang jam 13.00-14.00 WIB datang ke sini bersama rombongan. Menlu menyampaikan terimakasih telah diizinkan menemui MJ (Mary Jane). Terima kasih dikasih izin itu aja standar aja," ujar Kepala Lapas Wirogunan Zaenal Arifin di Yogyakarta, Selasa (24/3/2015).

Zaenal mengatakan, Mary Jane mengaku senang telah dikunjungi perwakilan pemerintah Filipina. Mary Jane, kata dia, juga sudah mengungkapkan seluruh isi hatinya kepada sang menteri.

"Apa yang diomongin nggak tahu ya, nggak bisa bahasanya kan," tutur dia. "Tapi pas ketemu ya gimana ya, ketemu dengan sesama negara kan beda. Jadi suasananya haru terus di akhir pertemuan diakhiri dengan doa bersama," imbuh Zaenal.

Dia mengaku tak mengetahui sampai kapan Menlu Filipina itu bakal berada di Yogyakarta. "Saya nggak tahu berapa hari dia di Yogyakarta. Tapi dia cuma sehari ke lapasnya," pungkas Zaenal.

Mary Jane saat ini tengah menunggu hasil sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Sedang PK yang diajukan Mary Jane ini selesai digelar pada Rabu 3 Maret 2015.

Mary Jane Fiesta Veloso (29) ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada April 2010 karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis heroin seberat 2,6 kilogram. Warga Filipina itu kemudian menjalani proses hukum dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. (Ndy/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya