Pabrik Saus Berbahan Kimia di Bandung Dibongkar Polisi

Pabrik ini menggunakan cairan pewarna kimia, potasium fosfat, ekstrak cabai, sakarin, dan beberapa bahan kimia lainnya untuk saus.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 26 Jan 2015, 20:38 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2015, 20:38 WIB
Pabrik saus berbahan kimia
Pabrik saus berbahan kimia (Liputan6.com/ Okan Firdaus)

Liputan6.com, Bandung - Petugas Polrestabes Bandung membongkar praktik pembuatan saus berbahan kimia merek Sinar Sari dan Indosari di sebuah rumah di Jalan Cicukang No 6 RT 04/03, Kelurahan Caringin, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.

Selain mengamankan sang pemilik pabrik Tjan Ket alias Edi (52), polisi menyita barang bukti berupa beberapa drum cairan kimia, alat pembuat saus, mobil boks berisi penuh saus kemasan dan juga beberapa ton saus yang belum dikemas.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, penggerebekan dilakukan karena laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pabrik rumahan tersebut.

"Setelah kita selidiki, seharusnya saus ini berbahan dasar cabai, akan tetapi dalam produksinya tidak ada cabai sama sekali. Semua berbahan dasar kimia dan ampas tepung tapioka," katanya saat ditemui di lokasi penggerebegan, Senin (26/1/2015).

Yoyol menuturkan, dari hasil pemeriksaan, pabrik yang beroperasi sejak 2000 ini menggunakan cairan pewarna kimia, potasium fosfat, ekstrak cabai, sakarin, dan beberapa bahan kimia lainnya sebagai bahan saus.

"Jelas kalau mengonsumsi saus ini akan berpengaruh kepada kesehatan konsumennya seperti kerusakan pada ginjal, kanker, sakit pada tenggorokan. Karena memang bukan seharusnya untuk dikonsumsi," ucap dia.

Yoyol menjelaskan setiap harinya pabrik ini memiliki omzet mencapai Rp 100 juta. Selama 1 bulan, penghasilan Edi mencapai Rp 3 miliar. Selain itu pabrik ini tidak memiliki izin.

"Disebarkan di seluruh Jawa Barat dengan targetnya adalah pasar-pasar tradisional. Saus ini pedas namun bukan dari cabai tapi dari bahan kimia. Kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini," tutur Yoyol.

Dia menegaskan, kepada pelaku pihaknya akan menerapkan pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau pasal 136 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pangan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Mvi/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya