Warga Nigeria Divonis Hukuman Mati di PN Tangerang

Simon Ikechukwu Ezeaputa atau Nick, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 02 Apr 2015, 08:19 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2015, 08:19 WIB
[INFOGRAFIS] Gembong Narkoba yang Dieksekusi dan Menanti Hukuman
Pemerintah Jokowi menegaskan Indonesia menetapkan hukuman mati untuk bandar dan pengedar narkoba tanpa ampun. Di Januari 2015

Liputan6.com, Tangerang - Satu lagi warga asing dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba. Warga negara Nigeria Simon Ikechukwu Ezeaputa atau Nick, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Sidang baru dimulai sekitar pukul 17.33 WIB, Rabu (1/4/2015). Padahal semestinya, sidang dimulai pukul 13.00 WIB. Dengan alasan sidang yang padat, majelis baru memulainya menjelang magrib.

Majelis yang dipimpin oleh Crosbin Gaol, dengan Thamrin Tarigan dan I Gede Suardana sebagai anggota, langsung mempersilakan Nick yang mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan" duduk di kursi paling depan. Crosbin langsung membacakan amar putusan, hingga akhirnya pada putusan hukuman mati untuk menembus kesalahannya karena mengedarkan narkoba di Indonesia melalui jalur Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Sesuai jadwal, persidangan kali ini adalah pembacaan putusan terdakwa Simon Ikechukwu Ezeaput. Putusan tersebut tidak dibacakan semua karena terlalu panjang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Simon meyakinkan secara jelas komunikasi dengan John (DPO atau buron) yang kemudian John memerintahkan kepada Emmy alias istri terdakwa, untuk mengantarkan barang narkotika itu kepada Simon. Selanjutnya Simon memerintahkan kepada Sofian alias Andre untuk mengambil barang dari Emmy.

Hal tersebut jelas terjadi transaksi narkotika, maka alasan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa ditolak. "Secara sah dan meyakinkan terdakwa Simon Ikechukwu Ezeaput terbukti bersalah, yakni dakwaan primer kesatu Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maka dakwaan kedua dan lebih subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi," ujar hakim Crosbin.

"Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili, menjatuhkan terdakwa Simon dengan hukuman pidana mati," lanjut dia.

Mendengar putusan tersebut, Nick hanya tertunduk dan terdiam. Ia yang dibantu penerjemah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya hanya menyatakan pikir-pikir menerima putusan tersebut.

Sementara kuasa hukum Simon, Abel Marbun mengungkapkan kecewa berat dengan putusan hakim. Ia menuturkan majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Saya terus berjuang membela klien karena sebenarnya yang punya barang ini adalah John yang kini DPO (buron). Kalau majelis jeli dalam fakta persidangan sebenarnya, Simon tidak mengendalikan barang tersebut," ucap Abel.

Sebelumnya, putusan vonis hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang juga menjerat dengan pidana serupa. Simon didakwa dengan primer kesatu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua Pasal 137 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya