Liputan6.com, Tangerang - Satu lagi warga asing dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba. Warga negara Nigeria Simon Ikechukwu Ezeaputa atau Nick, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Sidang baru dimulai sekitar pukul 17.33 WIB, Rabu (1/4/2015). Padahal semestinya, sidang dimulai pukul 13.00 WIB. Dengan alasan sidang yang padat, majelis baru memulainya menjelang magrib.
Majelis yang dipimpin oleh Crosbin Gaol, dengan Thamrin Tarigan dan I Gede Suardana sebagai anggota, langsung mempersilakan Nick yang mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan" duduk di kursi paling depan. Crosbin langsung membacakan amar putusan, hingga akhirnya pada putusan hukuman mati untuk menembus kesalahannya karena mengedarkan narkoba di Indonesia melalui jalur Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sesuai jadwal, persidangan kali ini adalah pembacaan putusan terdakwa Simon Ikechukwu Ezeaput. Putusan tersebut tidak dibacakan semua karena terlalu panjang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Simon meyakinkan secara jelas komunikasi dengan John (DPO atau buron) yang kemudian John memerintahkan kepada Emmy alias istri terdakwa, untuk mengantarkan barang narkotika itu kepada Simon. Selanjutnya Simon memerintahkan kepada Sofian alias Andre untuk mengambil barang dari Emmy.
Hal tersebut jelas terjadi transaksi narkotika, maka alasan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa ditolak. "Secara sah dan meyakinkan terdakwa Simon Ikechukwu Ezeaput terbukti bersalah, yakni dakwaan primer kesatu Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maka dakwaan kedua dan lebih subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi," ujar hakim Crosbin.
"Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili, menjatuhkan terdakwa Simon dengan hukuman pidana mati," lanjut dia.
Mendengar putusan tersebut, Nick hanya tertunduk dan terdiam. Ia yang dibantu penerjemah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya hanya menyatakan pikir-pikir menerima putusan tersebut.
Sementara kuasa hukum Simon, Abel Marbun mengungkapkan kecewa berat dengan putusan hakim. Ia menuturkan majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Saya terus berjuang membela klien karena sebenarnya yang punya barang ini adalah John yang kini DPO (buron). Kalau majelis jeli dalam fakta persidangan sebenarnya, Simon tidak mengendalikan barang tersebut," ucap Abel.
Sebelumnya, putusan vonis hukuman mati tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang juga menjerat dengan pidana serupa. Simon didakwa dengan primer kesatu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua Pasal 137 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ans)
Warga Nigeria Divonis Hukuman Mati di PN Tangerang
Simon Ikechukwu Ezeaputa atau Nick, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Diperbarui 02 Apr 2015, 08:19 WIBDiterbitkan 02 Apr 2015, 08:19 WIB
Pemerintah Jokowi menegaskan Indonesia menetapkan hukuman mati untuk bandar dan pengedar narkoba tanpa ampun. Di Januari 2015... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi
Wamendikdasmen Fajar Pastikan Pendidikan Bermutu untuk Semua, Termasuk Sekolah Swasta
Orangtua Tidak Pernah Sholat Meninggal, Apakah Bisa Diganti Fidyah? Simak Penjelasan Gus Baha Sekaligus Solusinya
4 Klub yang Bakal Bersaing Perebutkan Victor Osimhen di Musim Panas 2025: Nomor 1 Manchester United
BRIN Sebut Potensi Gagal Rukyat Cukup Besar, Awal Ramadan 2025 Bisa Berbeda
Juhu Singkah, Warisan Kuliner Dayak yang Hampir Terlupakan
Arti Mimpi Pacar Selingkuh di Depan Mata: Pertanda Apa?