Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama BNI Syariah Dinno Indiano dan saksi lain terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011. Dinno akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB (Sukotjo Sastronegoro Bambang)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2015).
Selain Dinno, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Bank BNI/relationship manager SKM Jakarta Gunung Sahari Andip Mupti, karyawan PT Bank BNI Y Iwan Kurniawan, mantan Direktur Business Banking Bank BNI Krishna Suparto, dan Pemimpin KCP BNI Lippo Cikarang Elly Sukanti.
"Mereka semua juga sama, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB," kata Priharsa.
KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Untuk Djoko Susilo, Pengadilan Tipikor sudah memvonisnya dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Di tingkat kasasi, majelis hakim menguatkan putusan PT DKI Jakarta. Kini Djoko sudah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sementara Didik, saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun Sukotjo dan Budi saat ini masih menjalani penyidikan di KPK. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 KUHP. (Mvi/Yus)
Dirut BNI Syariah Diperiksa dalam Kasus Korupsi Simulator SIM
KPK juga memeriksa sejumlah karyawan BNI.
diperbarui 02 Apr 2015, 12:41 WIBDiterbitkan 02 Apr 2015, 12:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Membanggakan, 5 Siswa SMP Asal Bogor Juara Pertama Kompetisi AI Robotik Internasional di Beijing
Beli Tiket Kapal Ferry Makin Mudah, Bukti Pembelian Langsung Dikirim ke Nomor WhatsApp
Beritahu Anak-anak Sinterklas Tidak Nyata, Seorang Pastor Dipaksa Minta Maaf
Ironis, Saat Libur Akhir Tahun Pantai Kuta Justru Dipenuhi Sampah Kiriman
Serangan Israel Bunuh 5 Jurnalis TV Palestina di Gaza
Teks Khutbah Jumat: 5 Manfaat Muhasabah Diri di Akhir Tahun 2024
VIDEO: KPK Cekal Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly
Squid Game 2 Tampilkan Tatapan Gila Gong Yoo dan Keputusasaan Lee Jung Jae
8 Pernikahan Selebritis Tahun 2024, Bisa Jadi Inspirasi Calon Pengantin 2025
Bursa Saham Asia Ditutup Beragam, Indeks Nikkei Melambung 1 Persen
Menteri Karding Temukan Adanya Upaya Pemalsuan Paspor pada 8 Pekerja Migran Ilegal
Pesona Taman Wisata MBS, Rasakan Sensasi Mini Eropa yang Memukau di Serang Banten