Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama BNI Syariah Dinno Indiano dan saksi lain terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011. Dinno akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB (Sukotjo Sastronegoro Bambang)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2015).
Selain Dinno, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Bank BNI/relationship manager SKM Jakarta Gunung Sahari Andip Mupti, karyawan PT Bank BNI Y Iwan Kurniawan, mantan Direktur Business Banking Bank BNI Krishna Suparto, dan Pemimpin KCP BNI Lippo Cikarang Elly Sukanti.
"Mereka semua juga sama, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB," kata Priharsa.
KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Untuk Djoko Susilo, Pengadilan Tipikor sudah memvonisnya dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Di tingkat kasasi, majelis hakim menguatkan putusan PT DKI Jakarta. Kini Djoko sudah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sementara Didik, saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun Sukotjo dan Budi saat ini masih menjalani penyidikan di KPK. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 KUHP. (Mvi/Yus)
Dirut BNI Syariah Diperiksa dalam Kasus Korupsi Simulator SIM
KPK juga memeriksa sejumlah karyawan BNI.
Diperbarui 02 Apr 2015, 12:41 WIBDiterbitkan 02 Apr 2015, 12:41 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Detik-Detik Puluhan Napi Lapas Kutacane Kabur, Dipicu soal 'Bilik Asmara'
Bolehkah Berdoa saat Sujud Pakai Bahasa Indonesia? Ini Kata UAS dan Syafiq Riza Basalamah
Tidak Terima Diklakson Pemotor, Pengemudi Aphard di Cilincing Banting Korban hingga Memar
Siap-Siap, Mobil Legendaris Ford Bakal Masuk Indonesia
Cara Sholat Subuh: Panduan Lengkap Niat, Bacaan, dan Gerakan
Operator Alat Berat Pembangunan Rumah Relokasi Rempang Mogok Kerja, Tuntut Pencairan Uang Makan dan Sewa
5 Minuman Berbahan Dasar Kayu Manis untuk Menurunkan Kadar Kolesterol Jahat
Lebaran 2025, Pelindo Regional 4 Prediksi Arus Kapal dan Penumpang Meningkat
Komisi VI DPR Minta BPK-Polri Turun Tangan Hitung Kerugian Kasus Takaran MinyaKita
Kisah Tobatnya Imam Mahdi Palsu Asal Garut
BUMN Gerak Cepat Distribusikan Bantuan untuk Korban Banjir Jabodetabek
Banjir di Berbagai Daerah, Bagaimana Islam Memandang Bencana?