Dirut BNI Syariah Diperiksa dalam Kasus Korupsi Simulator SIM

KPK juga memeriksa sejumlah karyawan BNI.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Apr 2015, 12:41 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2015, 12:41 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama BNI Syariah Dinno Indiano dan saksi lain terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011. Dinno akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka‎ Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB (Sukotjo Sastronegoro Bambang)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2015).

Selain Dinno, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan ‎terhadap karyawan PT Bank BNI/relationship manager SKM Jakarta Gunung Sahari Andip Mupti, karyawan PT Bank BNI Y Iwan Kurniawan, mantan Direktur Business Banking Bank BNI Krishna Suparto, dan Pemimpin KCP BNI Lippo Cikarang Elly Sukanti‎.

"Mereka semua juga sama, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB," kata Priharsa.

KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Untuk Djoko Susilo, Pengadilan Tipikor sudah memvonisnya dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Di tingkat kasasi, majelis hakim menguatkan putusan PT DKI Jakarta. Kini Djoko sudah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sementara Didik, saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.‎ Dia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun Sukotjo dan Budi saat ini masih menjalani penyidikan di KPK. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 KUHP. (Mvi/Yus)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya