Liputan6.com, Serang - Guna mengetahui kelanjutan penanganan kasus peluru nyasar atau salah tembak yang menewaskan Titin Komariah (32), warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, pihak keluarga mendatangi Polda Banten karena menganggap penanganan kasus lamban.
"Kami hanya ingin mempertanyakan kelanjutan kasus almarhum. Perkembangan kasus tindakan hukum yang dilakukan kepolisian. Mempertanyakan solusi pendidikan anak-anak ibu Titin Komariah," kata sepupu Titin, Maman, di Mapolda Banten, Senin (06/5/2015).
Maman menjelaskan, kasus salah tembak tak bisa didamaikan dengan pemberian uang santunan, baik dari Polres Jakarta Barat, Polres Pandeglang, atau pun Polda Banten yang mencapai Rp 100 juta.
"Kita negara hukum. Kalau santunan untuk menghilangkan sanksi tersangka, kami menolak. Kapolda yang lebih tahu soal tindakan hukumnya," tegas dia.
Direktur Krimina Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Pol Yusfadilah mengatakan, jajaranya sudah membentuk tim gabungan yang akan menyelidiki kasus salah tembak ini.
"Kalau penanganan kasus disiplin dan etik, ditangani langsung oleh Polda Metro. Kalau soal pidana, kita masih terus melakukan proses nya. Kita juga sedang menunggu hasil uji balistik dari Puslabfor, ini kan prosesnya lama sekitar 2 sampai 3 minggu," kata dia.
Bahkan Yusfadilah menyatakan, tidak menutup kemungkinan kasus pidananya akan ditangani Polda Banten, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum.
"Kalau kaitannya dengan pidana ya pasti ada. Tapi nanti kasusnya bisa kita tarik. Kalau tiba-tiba kita ambil alih, kan polres yang tahu kejadiannya," tegas dia.
Titin Komariah (32) tewas di pematang sawah saat akan mengambil sayuran di dekat rumahnya di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Titin menjadi korban peluru nyasar dari Polsek Kembangan, Jakarta Barat sewaktu melakukan pengejaran begal motor pada 10 Maret lalu. (Rmn)
Keluarga Korban Salah Tembak di Pandeglang Tolak Uang Santunan
Sepupu korban salah tembak, Maman mengatakan, kasus salah tembak tak bisa didamaikan dengan pemberian uang santunan.
diperbarui 07 Apr 2015, 03:18 WIBDiterbitkan 07 Apr 2015, 03:18 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs PSG, Sebentar Lagi Tayang di SCTV dan Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 27 November 2024
Gugatan Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan Tom Lembong
Aksi 4 Polisi Jalan Kaki 3 Hari Demi Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Banggai Terpencil
Menyambut Kematian dengan Gembira Tanpa Takut, Gus Baha Kisahkan Para Ulama
Ungkap Persoalan Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Semoga 2024-2025 Bisa Terapkan Sistem Baru
Fakta Unik Juhu Singkah, Kuliner Kalimantan Terbuat dari Rotan
Kisah Delle Lumba-Lumba Laut Baltik yang Hobi Berbicara Sendiri
Bolehkah Terima Amplop Serangan Fajar Pilkada 2024? Buya Yahya Menjawab
Link Live Streaming Liga Champions, Rabu 27 November 2024 di Vidio: Barcelona vs Brest, Sparta Praha vs Atletico Madrid
Menjaga Kedamaian Pilkada 2024, Bukan Hanya soal Amankan Daerah yang Rawan
Link Live Streaming Liga Champions di Vidio, Rabu 27 November 2024: Sporting CP vs Arsenal, Manchester City vs Feyenoord