Ketua DPD: Nominal DP Mobil Pejabat Bisa Direvisi

Ketua DPD RI Irman Gusman menyarankan agar nominal DP mobil pejabat sebaiknya direvisi.

oleh Audrey Santoso diperbarui 07 Apr 2015, 03:27 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2015, 03:27 WIB
Suasana Bincang Senator 2015 bersama Liputan6.com
Ketua DPD RI Irman Gusman dalam acara diskusi Bincang Senator 2015 bersama Liputan6.com di Senayan City, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 terkait uang muka atau DP mobil pejabat tidak bisa dicabut begitu saja. Perpres diminta tetap direalisasikan, nominalnya saja yang sebaiknya direvisi.

Ketua DPD RI Irman Gusman mengatakan, kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat tidak ditujukan untuk pimpinan dewan. Melainkan untuk anggota dewan dan kementerian yang hingga kini belum memiliki mobil dinas.

"Itu bukan untuk pimpinan, itu untuk anggota. Kalau Presiden merasa melukai hati rakyat, ya diperbaiki saja. Tidak bisa dibatalkan. Cuma direvisi," kata Irman di Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).

Irman menuturkan, kenaikan tunjangan kendaraan itu hal yang biasa. Bahkan nilai Rp 210,89 juta termasuk relatif kecil. Sebab kondisi saat ini banyak anggota dewan dan pejabat kementerian yang sehari-hari menggunakan kendaraan umum.

"Itu bagi yang membutuhkan, uang perlu. Itu sebenarnya nggak usah dijadikan polemik," tegas dia.

Irman menyarankan persyaratan dan regulasi penerimaan tunjangan uang muka mobil dinas dalam Perpres, harus di jelaskan seterang-terangnya. Misalnya, ada pengawasan dari pemerintah untuk memastikam dana tersebut digunakan sesuai tujuan, dan ada data nama anggota yang layak mendapatkan fasilitas tunjangan.

"Ini merupakan catatan awal Pemerintahan untuk memperbaiki kinerjanya. Ini kan baru 6 bulan," kata dia.

Dalam Perpres tunjangan DP mobil pejabat yang ditandatangani 20 Maret 2015 itu, sejumlah pejabat yang mendapat fasilitas, antara lain anggota DPR RI, DPD, Hakim Agung, Mahkamah Agung (MA), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan anggota Komisi Yudisial (KY).

Perpres ini mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No 68/2010 yang menyebutkan, fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp 116.650.000, yang diubah menjadi Rp 210.890.000. Besaran nilai fasilitas ini termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 yang disahkan DPR pada 13 Februari 2015. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya