Liputan6.com, Jakarta - Aksi nekat Mario Steven Ambarita yang menyusup di roda pesawat Garuda dan berhasil terbang dari Pekanbaru sampai Jakarta membuatnya menjadi tersangka.
Pemuda 22 tahun itu resmi menjadi tersangka dan terancam hukuman penjara selama satu tahun. Status tersangka itu ditetapkan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Rabu (8/4/2015).
"Mario telah melanggar Pasal 421 ayat 1, Pasal 433, dan Pasal 35 UU Penerbangan No 1 Tahun 2009," ujar Kasubdit PPNS dan Lersonil Keamanan Penerbangan Kemenhub Rudi Rikardo, usai memeriksa Mario di Kantor Otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.
Mario menjadi tersangka, ucap Rudi, karena memasuki daerah bandara tanpa izin dan tindakannya membahayakan penumpang. "Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dengan denda Rp 100 - Rp 500 juta," tandas Rudi.
Proses penyidikan Mario sepenuhnya ditangani PPNS setelah dilimpahkan dari Otoritas Bandara. Karena itu, polisi tidak terlibat. Hal tersebut mengacu pada Pasal 399 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Sesuai ketentuan, tindak pidana terkait penerbangan ditangani PPNS Kemenhub," jelas Rudi.
Mario nekat bersembunyi di rongga pesawat untuk bisa terbang ke Jakarta karena ingin bertemu Presiden Joko Widodo.
Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Pujobroto mengungkapkan, kejadian itu bermula pada Selasa 7 April 2015 pukul 14.00 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Mario menerobos pagar bandara dan masuk ke landasan. Dia menunggu pesawat berhenti sejenak, kemudian lari masuk ke rongga roda pesawat.
Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, kondisi Mario lemas karena kekuarangan oksigen saat di ketinggian. (Sun)
Mario si Penyusup Roda Pesawat Garuda Jadi Tersangka
Mario menjadi tersangka karena memasuki daerah bandara tanpa izin dan tindakannya membahayakan penumpang.
Diperbarui 08 Apr 2015, 19:22 WIBDiterbitkan 08 Apr 2015, 19:22 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apakah Pahala Membaca Al-Qur'an Sampai kepada Orangtua yang Telah Meninggal? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Hasil All England 2025: Leo/Bagas Menang, 1 Tiket Final Milik Indonesia
Warung Sate Kambing ini Hanya Buka di Malam Kliwon
Tips Mudik Sehat dan Selamat: Jangan Abaikan Kelelahan di Jalan
Ini Duduk Perkara Food Blogger Codeblu Terseret Kasus Ujaran Kebencian
Kisah Toni Kroos, Ketika Final Liga Champions 2012 Berubah Menjadi Mimpi Buruk
Ilmuwan Jepang Temukan Jejak Planet Mirip Bumi di Sabuk Kuiper, Tanda Planet Kesembilan?
Kisah Gus Dur Ditalqin Langsung Syekh Abdul Qadir Al-Jilani, Diceritakan Abah Anom Suryalaya
6 Gaya Hijab Celine Evangelista yang Baru Jadi Mualaf dan Beribadah Umrah
3 Pemain Berbahaya Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Wajib Waspada
Veddriq Leonardo Akhirnya Bisa Mudik di Lebaran 2025 setelah 4 Tahun Jauh dari Keluarga
Ojol hingga Kurir Online Dapat THR alias BHR, Bagaimana Mekanismenya?