Liputan6.com, Jakarta - Aksi nekat Mario Steven Ambarita yang menyusup di roda pesawat Garuda dan berhasil terbang dari Pekanbaru sampai Jakarta membuatnya menjadi tersangka.
Pemuda 22 tahun itu resmi menjadi tersangka dan terancam hukuman penjara selama satu tahun. Status tersangka itu ditetapkan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Rabu (8/4/2015).
"Mario telah melanggar Pasal 421 ayat 1, Pasal 433, dan Pasal 35 UU Penerbangan No 1 Tahun 2009," ujar Kasubdit PPNS dan Lersonil Keamanan Penerbangan Kemenhub Rudi Rikardo, usai memeriksa Mario di Kantor Otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.
Mario menjadi tersangka, ucap Rudi, karena memasuki daerah bandara tanpa izin dan tindakannya membahayakan penumpang. "Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dengan denda Rp 100 - Rp 500 juta," tandas Rudi.
Proses penyidikan Mario sepenuhnya ditangani PPNS setelah dilimpahkan dari Otoritas Bandara. Karena itu, polisi tidak terlibat. Hal tersebut mengacu pada Pasal 399 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Sesuai ketentuan, tindak pidana terkait penerbangan ditangani PPNS Kemenhub," jelas Rudi.
Mario nekat bersembunyi di rongga pesawat untuk bisa terbang ke Jakarta karena ingin bertemu Presiden Joko Widodo.
Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Pujobroto mengungkapkan, kejadian itu bermula pada Selasa 7 April 2015 pukul 14.00 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Mario menerobos pagar bandara dan masuk ke landasan. Dia menunggu pesawat berhenti sejenak, kemudian lari masuk ke rongga roda pesawat.
Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, kondisi Mario lemas karena kekuarangan oksigen saat di ketinggian. (Sun)
Mario si Penyusup Roda Pesawat Garuda Jadi Tersangka
Mario menjadi tersangka karena memasuki daerah bandara tanpa izin dan tindakannya membahayakan penumpang.
diperbarui 08 Apr 2015, 19:22 WIBDiterbitkan 08 Apr 2015, 19:22 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Sahabat Nabi, Alqamah yang Kesulitan Syahadat ketika Sakaratul Maut
Benny Susetyo Disebut Sempat Mengeluh Sakit Sebelum Wafat
5 Pembelian Termahal Klub Bundesliga: Termasuk Harry Kane dan Matthijs de Ligt
Edukasi Pasar Modal Diharapkan Cegah Investasi Bodong
Batik Besurek, Simbol Identitas dan Kehormatan Masyarakat Bengkulu
Silaturahmi Lintas OKP dan Ormas, Pj Gubernur Sulbar Tegaskan Selalu Buka Dialog
Hasil Piala Kapolri 2024: Putri Kalbar dan Jatim Selangkah Lagi ke Semifinal
Gaya Kapolda Lampung Unjuk Kebolehan Main Gitar Saat Acara Deklarasi Pilkada Damai
Melihat Lebih Dekat Alutsista Udara TNI di Lanud Husein Sastranegara
Hasil Liga Inggris: Bangkit usai Tertinggal, Manchester City dan Arsenal Pepet Liverpool
Hasil Piala Suhandinata 2024: Indonesia Juara Usai Pecundangi China di Final
Petani Minta Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos Dibatalkan