Ketua STIP Marunda Pecat 5 Taruna Pemukul Junior

Selain memecat 5 taruna, Ketua STIP Marunda juga menjatuhkan skorsing terhadap 2 taruna.

oleh Audrey Santoso diperbarui 10 Apr 2015, 18:07 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2015, 18:07 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya diproses secara hukum, kasus penganiayaan senior terhadap junior Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, juga dibawa ke Sidang Kehormatan Sekolah.

Menurut Ketua STIP Marunda Kapten Soenardjo, 7 taruna semester IV yang memukul dan mencekoki air cabai kepada Daniel Roberto Tampublon sudah mendapatkan sanksi tegas dari pihak sekolah. Rincinya, 5 pelaku dikeluarkan dan 2 taruna diskorsing 1 tahun.

Ia sekaligus meluruskan bahwa Daniel tak dipukul dengan martil saat penganiayaan pada Senin pagi 6 April lalu. Berdasarkan pemeriksaan di sidang kehormatan, 7 kakak kelas Daniel itu hanya berniat mengerjai korban dengan menyuruhnya latihan fisik sambil menelan saus sambal. Namun tak dipungkiri aksi 'jail' itu dibumbuhi pukulan dan tamparan kepada korban.

"Dua diskors karena 2 (taruna) ini tidak memukul, yang satu cuma suruh push up dan satu lagi memberikan makan sambal saus. Tapi yang lain malah memukuli," jelas Arifin ketika dihubungi, Jumat (10/4/2015).

Arifin menjelaskan, penganiayaan itu memang buntut dari perang dingin antara pelaku dan korban. Hubungan mereka antara adik dengan kakak kelas, namun dari keterangan para taruna lainnya, mereka memang sering terlibat adu mulut.

"Mereka adu mulut. Ribut-ribut terus," ujar Arifin.

Sebelumnya, ibu korban Rosannaria Simanuillang membuat laporan ke Polsek Cilincing, Rabu 8 April 2015 pukul 23.00 WIB. Dalam laporannya, Rosannaria menerangkan bahwa anak laki-lakinya dipukuli dan disuruh memakan cabai dalam jumlah banyak.

"Kejadiannya itu Senin (6 April 2015) sekitar pukul 07.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Metro Jaya, Kamis 9 April 2015.

Dalam berkas laporan bernomor LP/066/K/IV/2015 tertulis Erwin Susanto (22) sebagai terlapor. Berdasarkan keterangan si ibu, Daniel dirawat di Rumah Sakit Pelabuhan, Koja, Jakarta Utara karena kondisinya mengkhawatirkan. Pemuda berambut plontos itu mengalami sesak napas, mual, nyeri di bagian ulu hati dan pusing.

"Ibunda korban sudah diperiksa. Saat ini kasus penganiayaan di STIP Marunda masih diselidiki lenih lanjut. Terlapor pun masih belum berstatus sebagai tersangka," ujar Martinus.

Guna mengumpulkan keterangan yang lengkap, Martinus mengatakan penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Erwin. (Ans/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya