Ditahan KPK, SDA Merasa Diperlakukan Tak Adil

KPK dinilainya tidak memiliki bukti kuat atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Apr 2015, 19:17 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2015, 19:17 WIB
suryadharma ali
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di KPK (foto: Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah diperiksa sekitar 9 jam, Suryadharma Ali (SDA) akhirnya ditahan KPK. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.

"Saya ditahan mulai hari ini," kata Suryadharma di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015)

Namun begitu, dia menilai ada ketidakadilan dalam penahanan ini. KPK dinilainya tidak memiliki bukti kuat atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Saya merasa diperlakukan tidak adil. Pertama bahwa pembuktian kerugian negara tidak ada, jumlahnya tidak jelas. BPK maupun BPKP belum menerangkan keterangan kerugian negara," jelas SDA.

Pria yang akrab disapa SDA juga mempertanyakan KPK yang menyangka dirinya membuat negara rugi sampai Rp 1,8 triliun. Sebab dalam penyelenggaraan ibadah haji, ia merasa selalu bersikap transparan.

"(Kerugian negara) Sampai Rp 1,8 triliun kira-kira tampilnya di mana, taruhnya di mana, itu saja susahnya minta ampun," ujar SDA.

"Setiap penyelenggara ibadah haji wartawan diberi kesempatan meliput ibadah haji. Ada media center haji. Tidak ada kegelisahan jamaah haji pada waktu saat saya menjadi amirul haj ibadah haji."

KPK menetapkan SDA sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014 lalu. Dia diduga terlibat dalam kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Selaku Menteri Agama, Suryadharma diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Oleh KPK, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.‎ (Ali/Mut)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya