Usai Diperiksa Polri, 2 Tersangka UPS Tidak Ditahan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah memeriksa 2 tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS DKI.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 16 Apr 2015, 04:00 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2015, 04:00 WIB
Ini Wujud UPS di SMA Negeri 78
Petugas menunjukkan merek asal China pembuat UPS di SMAN 78, Jakarta, Senin (2/3/2015). Diduga hampir semua sekolah di Jakarta menerima UPS senilai Rp 6 Miliar(Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah memeriksa 2 tersangka korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) DKI Jakarta tahun anggaran 2014, Alex Usman dan Zaenal Soleman.

"Yang bersangkutan (Alex dan Zaenal) sudah dilakukan pemeriksaan," kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan. "Tapi kedua tidak dilakukan penahanan," pungkas Agus.

Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan UPS. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zaenal Soleman.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Lalu penyidik, telah menyegel salah satu rumah Alex Usman di Jalan Duri Raya, tepat di depan Multiplus tidak jauh dari Kelurahan Duri Kepa.

Rumah yang kini di police line itu sempat digunakan Rina Aditya Sartika, putri Alex Usman, saat kampanye pemilu legislatif. Di rumah ini, Rina mengumpulkan ratusan relawan yang akan memantau perhitungan suara di setiap TPS di Dapil 10 Jakarta Barat. (Ali)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya