Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah memeriksa 2 tersangka korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) DKI Jakarta tahun anggaran 2014, Alex Usman dan Zaenal Soleman.
"Yang bersangkutan (Alex dan Zaenal) sudah dilakukan pemeriksaan," kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Meski keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan. "Tapi kedua tidak dilakukan penahanan," pungkas Agus.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan UPS. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zaenal Soleman.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Lalu penyidik, telah menyegel salah satu rumah Alex Usman di Jalan Duri Raya, tepat di depan Multiplus tidak jauh dari Kelurahan Duri Kepa.
Rumah yang kini di police line itu sempat digunakan Rina Aditya Sartika, putri Alex Usman, saat kampanye pemilu legislatif. Di rumah ini, Rina mengumpulkan ratusan relawan yang akan memantau perhitungan suara di setiap TPS di Dapil 10 Jakarta Barat. (Ali)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Usai Diperiksa Polri, 2 Tersangka UPS Tidak Ditahan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah memeriksa 2 tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS DKI.
diperbarui 16 Apr 2015, 04:00 WIBDiterbitkan 16 Apr 2015, 04:00 WIB
Petugas menunjukkan merek asal China pembuat UPS di SMAN 78, Jakarta, Senin (2/3/2015). Diduga hampir semua sekolah di Jakarta menerima UPS senilai Rp 6 Miliar(Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sinonggi, Warisan Kuliner Suku Tolaki yang Bertahan Ratusan Tahun
Ini 5 Amalan Sunnah Khusus Jumat yang Bisa Dilakukan di Bulan Rajab, Kata UAH
Profil AKBP Malvino, Penyidik Berprestasi yang Dipecat gara-gara Peras Penonton DWP 2024
Melongok Tren Fesyen Tas Bertema Makanan yang Digilai Selebritas Dunia
Gelung Ciwidey, Tatanan Rambut Khas Sunda Berbentuk Huruf Arab
Bagaimana jika Puasa Daud Bareng dengan Senin Kamis? Simak Penjelasan UAH, Biar Tidak Salah!
Komisi VIII: Biaya Haji Bisa Dirasionalisasi di Bawah Rp90 Juta
Curhat Perempuan Enggan Menikah karena Trauma KDRT Orangtuanya, Begini Reaksi Mamah Dedeh
Astronom Temukan Bintik Hitam Raksasa di Matahari
Mengungkap Nilai Historis dan Spiritual di Alas Ketonggo Ngawi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 3 Januari 2025
PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold