Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menyatakan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto tidak ditahan hari ini. Alasannya, karena Bambang kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Mabes Polri.
"Ya pemeriksaan sudah selesai. Beritanya kan kalau beliau tidak kooperatif ditahan, tapi beliau kan kooperatif, jadi tidak ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak di Mabes Polri, Kamis (22/4/2015).
Victor mengatakan, pemeriksaan lanjutan kepada Bambang akan dilakukan bila memang ada informasi yang dibutuhkan.
Bambang Widjojanto memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010. Dia tiba sekitar pukul 12.30 WIB.
Bareskrim Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka sejak Jumat 23 Januari 2015. Atas perbuatan itu, Bambang Widjojanto dijerat Pasal 242 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 dan junto Pasal 56 KUHP. (Mvi/Sss)
Alasan Polri Tidak Tahan Bambang Widjojanto
Victor mengatakan, pemeriksaan lanjutan kepada Bambang akan dilakukan bila memang ada informasi yang dibutuhkan.
diperbarui 23 Apr 2015, 16:40 WIBDiterbitkan 23 Apr 2015, 16:40 WIB
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015). BW diperiksa sebagai saksi tersangka ZA dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK tahun 2010. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Ayam Bumbu Merah, Lezat dan Menggugah Selera
DPR Akan Bahas Ketentuan Jumlah Capres-Cawapres Usai Putusan MK
KAI Commuter Jamin Stasiun Karet Tak Bakal Ditutup dalam Waktu Dekat
Resep Gulai Daun Singkong Padang, Lezat dan Autentik
Kumpulan Bacaan Dzikir Setelah Sholat Dhuha Lengkap dengan Artinya, Amalan Pembuka Pintu Rezeki
Punya Istri Sholehah apalagi Hafidzah Itu Bisa Sengsara Kata Gus Baha, Kok Bisa?
Daftar Pemain Jakarta Popsivo Polwan di PLN Mobile Proliga 2025
Resep Sosis Saus Tiram Lezat dan Praktis, Cocok untuk Menu Harian
Resep Wedang Ronde: Minuman Hangat Tradisional yang Menyehatkan
PKB Buka Peluang Usung Kader Jadi Capres Usai Putusan MK
Resep Onigiri: Panduan Membuat Nasi Kepal Jepang yang Lezat
Zelenskyy Yakin Trump Dapat Mengakhiri Perang Rusia Vs Ukraina